Pemkab Tanbu Tegas Berantas Prostitusi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 24 Juli 2015

    Pemkab Tanbu Tegas Berantas Prostitusi



    Tanah Bumbu –
    Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berkomitmen untuk tidak main-main dalam memberantas tempat-tempat prostitusi dengan cara memulangkan para pelakunya ke daerah asal masing-masing.

    Setidaknya sebelum Ramadhan kemaren, sudah sekitar 301 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dipulangkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke daerahnya masing-masing, dengan harapan mereka tidak melakukan praktek prostitusi lagi.

    "Ternyata, masih ada saja yang kembali ke sini (Tanbu) untuk beroperasi atau praktek prostitusi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Kasatpol-PP dan Linmas) Tanbu, Helambang di Batulicin, Kamis (23/07/15) kemarin.

    Jumlah sementara PSK yang ditemukan kembali lagi ke daerah Tanbu sekitar tiga orang. Satu orang diantaranya berasal dari warga lokal, satu orang dari Kota Banjarmasin, dan satu orang lagi dari Pulau Jawa.

    Ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Satpol-PP yang saat itu sedang melakukan penertiban tempat prostituasi di wilayah Kecamatan Satui. Mereka diamankan di kantor Satpol-PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurut Herlambang, di amankanya tiga orang PSK tersebut merupakan salah satu tindakan nyata pemerintah daerah dalam rangka memberantas praktek Prostitusi. Pemerintah pun tidak akan segan-segan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Kebersihan (K3) terhadap para PSK, jika ternyata nanti mereka ditemukan lagi beroperasi di wilayah Tanbu.

    "Sanksi hukumannya kurungan selama enam bulan, dan denda sebesar Rp.50 juta," kata Herlambang seraya menghimbau kepada para PSK yang sudah dipulangkan ke daerahnya agar mereka tidak lagi melakukan praktek prostitusi.

    Tindakan tegas Satpol-PP dalam memberantas PSK sebelumnya juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Tanbu Mardani H Maming. Menyusul diterbitkanya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 277 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Praktek Prostitusi, bupati berharap tidak ada lagi praktek-praktek prostitusi di "Bumi Bersujud".

    Setidaknya ada dua lokasi yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Daerah Tanbu karena kerap menjadi tempat praktek prostitusi . Lokasi tersebut antara lain terkenal dengan sebutan Kapis di Kecamatan Simpang Empat, dan Palpalan yang terletak di kawasan Kecamatan Satui.

    "Satpol-PP saat ini harus ekstra ketat menjaga dan memantau dua lokasi tersebut. Supaya para PSK yang sudah dipulangkan ke daerahnya tidak kembali lagi untuk melayani pelanggan didaerah tersebut," tegas Mardani. (MN/hum).
        





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda