Pengadilan Negeri Kotabaru Didemo Warga Sengayam - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 06 Juli 2015

    Pengadilan Negeri Kotabaru Didemo Warga Sengayam


    Kotabaru -
    Sebanyak hampir 200 orang anggota Koperasi Bina Tani Mandiri Sengayam, Kecamatan Pamukan Utara Kotabaru menggelar Aksi Damai di Kantor Pengadilan Kotabaru, Senin (06/07/15).

    Kedatangan ratusan anggota koperasi plasma sawit PT Alam Raya Kencana Mas tersebut, adalah untuk menyampaikan aspirasinya dan sebagai unjukrasa tandingan dari unjukrasa yang digelar oleh istri Ketua Umum Koperasi BTM, Drs Sugito yakni Hj Siti Azizah Aulia pada Kamis (02/07/15) sebelumnya di Mapolda dan Kajati Banjarmasin.

    Dari ratusan anggota koperasi yang hadir, sebanyak 5 orang dipersilakan masuk keruangan Kantor Pengadilan untuk didengarkan aspirasi dan tuntutannya oleh jajaran staf Kantor Pengadilan dan Polres Kotabaru.

    Dalam paparannya saat menyampaikan aspirasi, Ketua 1 Koperasi BTM, Julius Harianto menyebut, sejak dipegang oleh Drs Sugito pada Tahun 2010, keuangan koperasi mulai bermasalah.

    "Kedatangan kami kesini adalah untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut agar semua aset koperasi dikembalikan, karena diduga Ketua Umum, Sugito melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

    Dilanjut Julius, unjukrasa di Banjarmasin itu, dinilai ingin melemahkan dan menggoyang serta mematahkan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Kotabaru.

    "Untuk itu, dengan adanya unjukrasa di Banjarmasin itu, kami disini juga menggelar unjukrasa untuk memberi dukungan dan menyampaikan apa yang sebenarnya. Kami ingin agar istri Drs Sugito, Hj Siti Azizah Aulia diperiksa oleh jajaran Polres Kotabaru, karena diduga terlibat dalam tindak pencucian uang," terangnya.

    Sementara Wakil Ketua PN Kotabaru, Hadi Sunoto SH MH mengatakan, sidang untuk kasus penggelapannya masih proses persidangkan.

    Waka Polres Kotabaru, Kompol Roy Satya Putra dalam kesempatan itu mengatakan, masyarakat boleh melaporkan perkara kemana saja, baik di Polsek, Polres, Polda ataupun di Polri, namun prosesnya akan kembali ke tempat kejadian asal.

    "Tiap laporan akan selalu ditanggapi dan ditindaklanjuti. Sedangkan untuk kasus ini, yaitu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, sedang dalam proses penyidikan pihak kami, kalaupun para pendemo ada bukti tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) silahkan sampaikan ke Penyidik," ujar Roy Satya Putra.

    Aksi unjukrasa damai para anggota koperasi tersebut akhirnya bubar, setelah mendengar penjelasan dari pihak Kantor Pengadilan dan Polres Kotabaru. Sedang untuk pengawalan aksi unjukrasa tersebut, Polres Kotabaru menurunkan 150 personel serta mobil water canon untuk berjaga jaga dan mengantisipasinya.(Tim)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda