Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto,SIK,MH, Juma'at (24/07/15) mengatakan, dari penyelidikan dan gelar pasukan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kotabaru terkait 100 hari Program Prioritas Kapolri didapatkan ; Kasus Narkotika 31 kasus dengan barang bukti sabu 29.5 gram bersama 13 orang tersangka.
Untuk pelanggaran terhadap UU Kesehatan ada 18 kasus, dengan barang bukti 336.659 butir carnophent atau zinet dengan tersangka 20 orang. Dari 20 orang tersangka, pemilik zinet 12 orang tersangka sudah proses penyidikan. Tahap pertama 11 perkara dan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti 8 perkara.
Ditambahnya, sajam 5 kasus, 1 kasus curanmor palaku dan tersangka sudah didapatkan. Untuk kasus barang bersubsidi (minyak tanah) didapatkan barang bukti 3300 liter, sedangkan barang bersubdi lainnya seperti pupuk, tidak ada.
Sedangkan kasus korupsi yang masih dalam proses penyelidikan, dan sudah memanggil saksi-saksi yaitu pengerjaan DAM atau bendungan sebelimbingan Desa Gunung Ulin dengan anggaran sekira Rp. 1 Milyar dan pengerjaan siring penahan air laut di Kecamatan Pulau Laut Barat.
Penyidik Tipikor Polres Kotabaru menjelaskan, untuk kasus penahan air laut di Kecamatan Pulau Laut Barat itu, hasil pemeriksaan sementara dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB (ada perubahan pekerjaan tapi tidak ada dokumen perubahannya).
Adapun dua dugaan kasus korupsi yang masih dalam penyelidikan itu, anggarannya berasal dari APBD 2014 yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan SDA Kotabaru.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.