Ratusan CPNS di Tanbu Akhirnya Terima SK - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 28 Juli 2015

    Ratusan CPNS di Tanbu Akhirnya Terima SK



    Tanah Bumbu -
    Sebanyak 316 Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (28/07/15) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan setelah dinyatakan lolos tes jalur umum.

    Penyerahan SK tersebut ditempatkan di halaman Kantor Bupati, dan diberikan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming sekaligus melaksanakan apel pagi dihadapan PNS/PTT dan pejabat dijajaran Pemerintahan setempat.

    Dalam kesempatan tersebut Bupati mengatakan, para PNS yang mendapatkan SK diharapkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya. "Patut disukuri, dari ribuan peserta yang mengikuti tes, kalian adalah peserta yang mampu melewati tahapan uji kompetisi secara ketat," ujarnya.

    Bahkan sambungnya, uji kompetisi tersebut berbeda dari tahun sebelumnya. "Pelaksanaan test tahun 2015 menggunakan sistem CAT (computer Assisment Tes), maka semua peserta dapat melihat langsung kemampuannya serta pelaksanaannya dipastikan tanpa ada kolusi maupun unsur kecurangan," imbuhnya.

    Bupati berharap, kepada CPNS yang mendapatkan SK agar tetap menunjukkan pengabdian di jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
    "Untuk sementara jangan memikirkan pindah tugas ke kampung halaman, tunjukan bahwa anda adalah ASN yang mampu memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat," ungkapnya.

    Ditempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, DR. Ambo Sakka mengakui atas keterlambatan SK yang diterima. "Kenapa menunggu lama, dikerenakan banyaknya berkas yang harus ditandatangani Bupati sehingga waktu yang diperlukan cukup lama untuk menanti SK CPNS tersebut.

    Setelah ini lanjut Ambo, CPNS yang mendapatkan SK agar kiranya segera memindahkan KTP nya, terutama bagi yang di luar Kabupaten Tanah Bumbu, kerena mana penggajihan yang diberikan melalui ATM, sementara pihak Bank yang melayani penggajihan harus disertai KTP Tanah Bumbu.(MN/hum)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda