Fhoto by Net |
Kotabaru -
Menanggapi, apakah Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani bisa maju lagi di Pilkada Kotabaru Tahun 2015 ini, karena ditetapkannya sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Nur Zazin Komisioner KPUD Kotabaru hanya menjelaskan UU KPU terkait syarat seseorang maju mengikuti Pilkada.
"Kalau terkait persyaratan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, antara lain tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dan tidak sedang tersandung pidana atau terhukum penjara selama lima tahun yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau terkait status tersangka bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada disebutkan dalam persyaratan itu," kata Nur Zazin.
Sayid Ali Al Idrus,SH, Ketua LBH Lawyers Borneo mengatakan, berdasarkan UU Dasar 1945 tentang warga negara Indonesia yang merdeka, dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka, maka status sebagai warga negara belum bisa dikatakan baik atau tidak baik sebelum berkekuatan hukum tetap.
"Artinya, status warga negara yang baik masih tersandera dengan adanya daya paksa oleh Mabes Polri itu. Jadi,syarat berkelakuan baik yang disebutkan untuk maju menjadi calon kepala Daerah itu belum terpenuhi," jelasnya.
MN.Asikin Ngile,SH, LBH Saijaan menanggapi persyaratan Bupati yang menjadi tersangka untuk maju Calon Pilkada 2015 itu mengatakan, memang secara formal tidak disebutkan terkait status tersangka seseorang, namun secara etika moral bermasalah.
"Masa seorang tersangka dijadikan calon?, dan itu tergantung Partai Politik pengusung, apakah mau mengusung seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ?," pungkas Asikin.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.