Tanah Bumbu -
Saat menjelang Lebaran, warga perlu mewaspadai masih ada produk makanan dan minuman dengan kemasan yang tidak layak jual beredar di pasaran, seperti Supermarket dan sejenisnya.
Ini dibuktikan, hasil pengawasan dan monitoring dari Tim Gabungan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (07/07/15) akhirnya menemukan beberapa kemasan barang dalam kondisi rusak dan kadaluwarsa yang dijual dibeberapa Supermarket.
Berdasarkan pantauan saat berjalannya sidak, jenis makanan yang ditemukan berupa bentuk Shaset, Kalengan, Bungkusan serta Kotak.
Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, pengelola tempat mendapatkan peringatan tertulis untuk bersedia tidak melakukan hal serupa. Namun barang kemasan yang tidak layak tersebut tetap diamankan untuk dijadikan barang bukti sebuah pelanggaran.
Sebelumnya Tim Pengawasan Gabungan yang terdiri Bagian Ekonomi, Disperindagkop, Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dibantu Satpol PP dan pihak Kepolisian setempat yang dibentuk dalam 4 Tim.
Masing masing Tim menyisir ke lokasi yang rawan terhadap penjualan produk makanan kemasan yang tidak layak jual, khususnya Supermarket besar, tingkat grosir maupun gudang penyimpanan makanan.
Sementara itu, kegiatan sidak ini adalah tindak lanjut dari rapat yang pernah dipimpin Sekretaris Daerah Tanbu, Drs. Said Akhmad beberapa lalu, terkait antisipasi ketersediaan dan stabilitasasi harga barang menjelang lebaran.
"Bertujuan mengantisipasi terhadap adanya kerawanan, akibat lonjakan harga menjelang lebaran," seperti yang dikatakan Sekda Tanbu dalam rapat kemarin.
Masih kata Sekda, pengawasan harus terus dilakukan, jangan sampai semua pedagang mempermainkan barang, sehingga dapat memicu terjadinya lonjakan harga yang merugikan konsumen, maupun barang yang tidak layak untuk diedarkan dipasaran.
Dilain kesempatan, Bupati Tanah Bumbu Madani H Maming sudah pernah menghimbau kepada masyarakat, untuk menjadi konsumen yang cerdas agar terhindar dari pembelian barang tidak layak jual.
"Begitu juga dengan pedagang maupun pengelola supermarket dan sejenisnya, agar tidak menjual barang yang tidak layak jual, sehingga hal tersebut dapat merugikan konsumen sendiri," ujar Bupati.(MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.