BKD Tanbu Mutakhirkan Data PNS - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 27 Agustus 2015

    BKD Tanbu Mutakhirkan Data PNS



    Tanah Bumbu –
    Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu mulai memutakhirkan data status Pegawai Negeri Sipil (PNS), guna memenuhi kebutuhan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih rasional.

    Terkait pemutakhiran data PNS tersebut, seluruh jajaran PNS dilingkungan Pemerintah Daerah diharapkan dapat proaktif untuk melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS) hingga batas waktu akhir Desember 2015.

    "Jika tidak melakukan pendataan ulang, maka PNS yang bersangkutan akan dinyatakan berhenti atau pensiun," kata Kepala BKD Tanbu, Ambo Sakka pada saat sosialisasi e-PUPNS, di aula Kapet, Batulicin, Kamis (27/08/15).

    Menurut Ambo Sakka, e-PUPNS, sendiri merupakan implementasi peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor: K.26-30/V77-4/99 Tentang e-PUPNS.

    Berdasarkan peraturan itu, bagi PNS yang tahun ini tidak mengikuti PUPNS status kepegawaiannya tidak akan tercatat dalam data base ASN Nasional BKN, dan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian, serta dinyatakan berhenti atau pensiun.

    Pengisian data e-PUPNS dianggap sangat penting untuk segera dilakukan bagi seluruh PNS yang ada di daerah, karena ini merupakan program nasional di bidang kepegawaian khususnya bagi PNS yang masih ingin diakui status kepegawaianya oleh pemerintah.

    "Waktunya tinggal sedikit. Kita harus bekerja keras dan bekerjasama menyelesaikan pendataan ini. Jangan sampai ada pegawai yang masih tidak terdata. Kami harap seluruh pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) masing-masing juga dapat berkomitmen menyelesaikan pendataan PNS tersebut," pinta Ambo Sakka.

    Pada kesempatan yang sama, Asisten Bidang II Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M Idjra'I, M.Pd juga berpesan, agar peserta sosialisasi benar-benar dapat mempelajari data PNS secara online.

    "Jika tidak mengerti harus segera ditanyakan, karena pendataan ini sangat penting untuk dilakukan," ujar M. Idjrai.

    Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Info dan KHP BKD, Eddy Sukhrawardi. Pendataan PUPNS Nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online, dan akan berakhir pada akhir Desember 2015.

    Sesuai mekanisme, katanya, proses pemutakhiran data dapat dimulai dengan cara melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam data base kepegawaian BKN. Selanjutnya PNS bersangkutan melakukan perbaikan data yang dianggap tidak sesuai, kemudian menambahkan atau melengkapi data yang belum lengkap dalam didata base BKN tersebut.

    Pemeriksaan data dan pengisian data dapat dilakukan secara online dengan cara mengakses alamat website PUPNS 2015 BKN di http://pupns.bkn.go.id. Data yang diperiksa oleh pegawai nantinya akan diverifikasi pada level satu, atau diverifikasi oleh bagian kepegawaian SKPD masing-masing.

    "Jika data sudah akurat, akan dilanjutkan verifikasi oleh BKD Tanbu yang kemudian dilanjutkan ke BKN Regional Kalimantan Selatan. Baru kemudian ke BKN pusat yang ada di Jakarta," katanya. (MN/hum)











    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda