Kotabaru -
Digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslihkada) Kotabaru, Sidang Perdana Sengketa Pilkada oleh Bakal Calon Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Al Iderus yang menggugat KPUD Kotabaru digelar dengan pembacaan gugatan, Selasa (11/08/15).
Pada persidangan yang dipimpin oleh 3 orang Komisioner Panwaslihkada : Yulianto ST MSi, Zainal Abidin S Sos dan Hj Asni Harijati S Sos SH, Sayed Ali Al Idrus selaku Tim Kuasa Hukum Sayed Jafar Al Idrus tidak hanya membacakan beberapa hal yang menjadi dasar gugatan, juga menghadirkan saksi-saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan diantaranya ; Melki dari TIM Sepuluh yang dibentuk dua kubu DPP Partai Golkar, yang intinya memberikan keterangan bahwa TIM 10 tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon lain. TIM 10 DPP Partai Golkar adalah Tim yang bertugas memberikan keputusan kepada bakal calon mana dukungan Partai Golkar diberikan.
"TIM 10 DPP Partai Golkar hanya mendukung pasangan Bakal Calon Bupati Sayed Jafar Al Idrus - Burhanuddin," katanya.
Sedangkan Dr. Mohammad Effendy,SH.MH, Saksi Ahli dari Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin yang juga dihadirkan, fokus memberikan pandangan Hukum terkait PKS.
Mengawali penjelasannya, Mohammad effendy,SH.,MH mengatakan, pada waktu SJA mendaftar ke KPUD pada Tanggal 28 Juli 2015 itu, SJA menyiapkan dokumen dukungan ; Partai PPP, PKS dan Golkar. Hasil verifikasi KPUD waktu itu dokumen PPP diakui, tapi dokumen PKS tidak memenuhi syarat, karena Tanggal 27 Juli ada pembatalan dukungan, yang awalnya mendukung SJA beralih ke Alamsyah.
"Proses pembatalan dukungan DPP PKS yang awalnya mendukung SJA dirubah ke Alamsyah itu cacat hukum, karena tidak boleh ada pembatalan mendadak. KPUD kurang cermat, karena pengurus cabang PKS daftarnya ada di KPUD yang sah, yang harus menandatangani dokumen. Kalaupun ada penggantian pengurus baru, itu tentu tidak terdaftar di KPUD. Seharusnya KPUD berpegang pada siapa pengurus PKS yang terdaftar di KPUD," jelasnya.
Dilanjutkannya, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari pimpinan partai, dan dia tidak bisa mengatakan hal ini merupakan urusan internal PKS. Urusan internal itu kalau pecat-memecat didalam partai. Ketika memecat pengurus tapi ada kaitan dengan pihak lain, ini sudah menjadi urusan publik.
"Kita berharap Partai PKS memberikan pembelajaran yang baik untuk masyarakat. Pada saat terakhir PKS membatalkan, ini pendidikan politik yang kurang baik kepada masyarakat sebab kalau begini caranya, tidak ada kepastian hukum kepada masyarakat," tambahnya.
Melki Lekalena yang bertindak sebagai Saksi ahli, juga sebagai anggota TIM 10 bentukan kedua Kubu DPP Partai Golkar yang sengaja datang langsung ke Kotabaru mengatakan, tidak ada kubu di DPP Partai Golkar. Kedua kubu DPP Golkar sudah membentuk TIM 10 (5 dari Kubu Agung Laksono dan 5 dari Kubu Abu Rizal Bakrie) yang bertugas memberikan SK keseluruh Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan sepakat mengusung calon Bupati Kotabaru adalah pasangan Sayed Jafar -Burhanudin.
"Adanya informasi dan sudah terjadi, bahwa ada balon lain yang mendaftar di KPUD menggunakan Partai Golkar, kami sudah klarifikasi semuanya. Keputusan TIM 10 tidak berubah, tetap mengusung pasangan Balon Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus - Burhanuddin," tegasnya.
Diperjelas Melki lagi, DPP Partai Golkar sudah satu suara, PPP juga. Ini sudah cukup untuk mengusung Pasangan Balon Bupati Kotabaru (Sayed Jafar Al Idrus - Burhanuddin).
"Sedangkan PKS sudah kita klarifikasi juga, dan kemungkinan akan mendukung pasangan Balon Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin," tambah Melki
Melki pun berkeyakinan, putusan KPUD pada Sabtu depan, setelah sidang kedua dilaksanakan Tanggal 15 Agustus nanti, memutuskan dengan seadil-adilnya dan menerima berkas pendaftaran Balon Sayed Jafar Al Iderus.
Yuliyanto, ST M.Si, salah seorang Pimpinan Majelis Musyawarah sengketa Pemilu Kepala Daerah menjelaskan, setelah sidang pertama gugatan Bakal Calon Sayed Jafar Al Idrus-Burhanudin ini disampaikan, selanjutnya, Panwaslih Kada Kotabaru akan mengkaji berkas gugatan sambil berkonsultasi dengan Banwaslu Pusat.
"Dari kajian nanti, Panwaslihkada hanya sebagai mediator, hasil akhirnya akan kita tawarkan perdamaian. Kita bukan yang memutuskan, namun kewenangan KPUD yang akan memutuskannya," terangnya.
Sayangnya Ketua KPUD Kotabaru, M Erfan usai acara persidangan tak bisa ditemui, dan seolah berusaha menghindar saat para kru media ingin meminta keterangan terkait gugatan Balon Bupati tersebut terhadap pihaknya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.