Kotabaru -
Bakal Calon Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Al Idrus melalui Tim Kuasa Hukumnya, Sayed Ali Al Idrus,SH menganggap Partai Keadilan Sejahtera sudah bertindak dzolim, karena telah membatalkan dukungannya pada putaran Pilkada Desember 2015 mendatang.
Menurut Sayed Jafar, jauh sebelum pemilihan Legeslatif dirinya telah membentuk Koalisi dengan Partai PKS, PPP dan Golkar. Dari kerjasama tersebut, hasil Pileg ditiap Partai berhasil memperoleh sebanyak 4 kursi.
"Tidak sedikitpun perasaan, jika Partai yang diajak berkoalisi dan bekerjasama itu akan menghianati saya, padahal sudah terikat dengan perjanjian dan kesepahaman bersama bahwa bila tiba masanya, mereka nantinya akan mengusung saya," ungkap Sayed Jafar dihadapan kru media dan LSM yang hadir dikediamannya, Selasa (04/08/15).
Yang lebih menyakitkan lagi lanjut Sayed Jafar, dirinya yang nota bene sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru, dikhianati pula oleh Partai nya sendiri dengan terbitnya SK Rekomendasi dari DPP Partai Golkar kepada Bakal Calon Bupati lain selain dirinya.
"Saya sudah konfirmasi ke DPP, namun DPP menyatakan tidak pernah ada mengeluarkan SK Rekomendasi kepada Balon Bupati lain. Jika ini benar, berarti ada oknum yang memalsukannya, dan ini ranahnya penegak hukum. Untuk itu, masalah dugaan pemalsuan yang dilakukan oknum, DPP sudah melaporkannya ke Mabes Polri," terangnya.
Sayed Ali Al Idrus, Ketua Tim Pengacara Sayed Jafar Al Idrus kepada sejumlah media mengatakan, dilihat duduk persoalannya, beliau sejak awal membina PKS, tapi ketika hendak mencalon di Pilkada, PKS berkhianat. Untuk itu beliau merasa didzolimi.
"Seharusnya PKS melihat kebaikan dalam pembinaan selama ini, disitu ada kerugian materiil. Kerugian materiil ini akan ditempuh upaya Perdata, sedangkan mengenai 'pendzoliman', akan ditempuh upaya di Mahkamah Partai," jelas Sayed Ali.
Ditambahkannya, dugaan adanya pemalsuan, karena ditemukannya berita acara kesepakatan dua kubu Partai DPP Golkar yang menyatakan, dukungan diberikan kepada Pasangan Sayed Jafar dan Burhanudin.
"Selain SK Golkar, SK dari PKS pun diduga turut dipalsukan, yaitu SK pencabutan dari DPP, point memberhentikan kepengurusan Pengurus PKS Daerah. Disitu jelas mengusung Sayed Jafar, namun berubah nama hingga akhirnya digunakan oleh Balon Bupati lain," ujar Sayed Ali.
Menurut Sayed Ali, untuk DPP PKS yang dipimpin Anis Matta, dirinya tidak melihat Partai tersebut menggambarkan Keadilan dan Sejahtera, namun hanya mencari keuntungan semata. Jika melihat dari etika Partai, seharusnya siapa yang membina dan menjalin hubungan yang baik, maka sepantasnya dibela dan didukung, bukan malah ditinggalkan. Untuk itu, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Ditambahkan lagi oleh M.Talib,SH, anggota Tim Kuasa Hukum Sayed Jafar Al Idrus, mereka tidak hanya akan mempersoalkan Partai - Partai yang 'berkhianat' itu, Tim Kuasa Hukum sudah mengajukan permohonan gugatan terhadap KPUD Kotabaru melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kotabaru, karena telah memutuskan sesuatu tanpa melakukan verifikasi berkas yang dibawa Sayed Jafar Al Idrus saat mendaftar sebagai Balon Bupati pada Tanggal 28 Juli 2015 lalu.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.