Status Hukum Irhami Dipertanyakan Lintas LSM Kotabaru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 10 Agustus 2015

    Status Hukum Irhami Dipertanyakan Lintas LSM Kotabaru



    ‎Kotabaru -
    Tiga Tokoh LSM Kotabaru ; LP3K RI Kotabaru (Hardiyandi SH), Laskar Merah Putih Cabang Kotabaru (Sunardi) dan Aliansi LSM Kotabaru (Usman Pahero) menyambangi Polres Kotabaru, Senin (10/08/15).

    Kedatangan ketiga Tokoh LSM ini bermaksud menemui Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto ,SIK.,MH guna mempertanyakan bagaimana status hukum Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani Rais, karena dalam setiap kesempatan berpidato yang bersangkutan selalu membantah dan menyatakan dirinya adalah korban fitnah.
    Padahal sebelumnya, Bupati Kotabaru telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh jajaran Bareskrim Polri serta Polda Kalsel, namun hingga sejauh ini yang bersangkutan tidak terlihat adanya proses hukum.

    "Kedatangan kami kesini adalah untuk meminta informasi kejelasan status hukum Irhami Ridjani, apakah benar salah atau hanya sekedar fitnah. Masyarakat ingin tahu kebenarannya, sebab setiap ada kesempatan berpidato, yang bersangkutan selalu mengatakan dirinya difitnah. Selain itu lagi, meskipun ada pernyataan penetapan tersangka, namun yang bersangkutan pun tidak terlihat adanya penahanan," ungkap Hardiyandi kepada Waka Polres Kotabaru, Kompol Roy Satya Putra Sik MH yang menemuinya.

    Dihadapan ketiga Tokoh LSM itu, Kompol Roy mengatakan, Irhami Ridjani sudah di tetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka tindak pidana Korupsi pasal 6, penyalahgunaan jabatan, yang kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Dirkrimsus Polda Kalsel. "Sejauh ini masih berjalan dan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka belum ditahan," jelasnya.

    Mendengar keterangan dari Waka Polres tersebut, Hardiyandi mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada masyarakat yang selama ini bertanya dan ingin tahu kejelasan dari penetapan tersangka pada Bupati Kotabaru.

    "Kejelasan status hukum Irhami Ridjani yang disampaikan oleh pihak Polres Kotabaru ini, akan kami jadikan sebagai bahan dasar untuk memberikan penjelasan kepada warga masyarakat," ungkap Hardiyandi.

    Menurutnya, selain mempertanyakan hal tersebut ke Polres Kotabaru, mereka juga berencana akan mempertanyakan hal yang sama ke Mapolda Kalsel dan bahkan ke Mabes Polri untuk meminta penjelasan.

    "Kami hanya melihat dan mengetahui melalui Media Elektronik, Media Online dan Media Cetak yang menyebut penetapan tersangka Irhami Ridjani oleh Mabes Polri dan Polda Kalimantan Selatan, namun proses selanjutnya tidak tahu," lanjut Hardiyandi.

    Sementara Yudi Sunardi, LSM Laskar Merah Putih Kotabaru mengungkapkan, merapatnya mereka ke Mapolres Kotabaru karena adanya pro kontra dimasyarakat, bahkan ada warga yang berani pasang badan dan menyatakan Irhami tak bersalah.

    "Untuk itulah kami datang meminta penjelasan, meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh jajaran kepolisian namun tidak ada kejelasan sejauh mana pengembangan penyidikannya," ujar Yudi.(Red)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda