Tanah Bumbu -
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan percepatan menuju Kabupaten Layak Anak, seiring meningkatnya realisasi program pembangunan yang berlangsung hingga saat ini.
Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Tanbu, Basuni,S.Pd,MM mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Tanbu sebagai KLA. Dan pada Tahun 2016 mendatang, serangkaian program yang mengarah ke KLA akan mulai direalisasikan.
"Undang-undang telah mengatur, setiap daerah harus layak anak. Dan Kabupaten Tanah Bumbu mulai menuju kesana," kata Basuni pada saat Sosialisasi Percepatan Perwujudan Kota Layak Anak Bagi Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (04/08/15), di Aula Kantor Camat Simpang Empat Tanah Bumbu.
Upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat Tanbu sebagai KLA, antar lain dengan membentuk gugus tugas KLA, mensosialisasikan peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta mensosialisasikan hak-hak anak dalam keluarga hingga akan membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) KLA.
"Pemerintah daerah akan mensosialisasikan percepatan perwujudan KLA di Tanbu ke seluruh Kecamatan dan Desa-desa. Saat ini sudah empat Kecamatan yang kami berikan sosialisasi, yaitu Kecamatan Satui, Kecamatan Angsana, Kecamatan Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat," ujar Basuni.
Dengan sosialisasi ini, setidaknya diharapkan semua lapisan masyarakat dapat mengetahui pengertian dan tujuan terciptanya KLA itu sendiri. KLA merupakan Kabupaten/Kota yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Basuni menambahkan, hakekat KLA bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak sesuai dengan perundang-undangan, mencegah segala bentuk penelantaran, kekerasan, diskriminasi, ekploitasi, perdagangan anak, dan perlakuan salah terhadap anak.
Tujuan lainnya adalah, melakukan penanganan terhadap anak korban penelantaran, kekerasan, diskriminasi, ekploitasi, perdagangan anak, atau perlakuan salah terhadap anak serta meningkatkan partisipasi anak dalam pemenuhan dan perlindungan anak.
Dengan menjadi KLA, katanya, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati dan memenuhi hak anak, serta memberikan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana serta dana untuk penyelenggaraan Program Perlindungan hak anak.
"Anak-anak juga berhak mendapat pendidikan yang layak, mendapat guru pengajar yang berkualitas dan berhak mendapat pelayanan kesehatan yang baik. Lebih dari itu, juga memiliki tempat bermain yang ramah dan aman," jelas Basuni.
Untuk itu katanya, peran dan komitmen semua pihak baik dari jajaran Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat sangat penting untuk mendorong terwujudnya KLA di Tanbu. Karena sejauh ini, belum ada secara khusus instansi yang menangani Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak anak tersebut.
"Pada dasarnya hak-hak anak sudah terpenuhi dengan baik, seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, sarana infrastruktur yang lain, namun belum terorganisir secara maksimal," pungkasrnya. (MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.