Aparatur Wajib Pahami UU ASN 2014 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 02 September 2015

    Aparatur Wajib Pahami UU ASN 2014



    Tanah Bumbu -
    Menyusul akan diterapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diefektipkan Tahun 2016, jabatan Camat wajib berdasarkan disiplin Ilmu Pemerintahan.‬

    ‪"Penegasan ini merupakan  perubahan dari aturan sebelumnya, yang harus dijalankan demi penataan birokrasi menuju ASN yang lebih profesional," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad saat memberikan apel pagi dihadapan PNS maupun PTT dijajaran lingkungan Pemkab Tanbu, Rabu (02/09/15).‬

    ‪Menurut Sekda, Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, yang meliputi Bidang Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ekonomi, Pembangunan Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata dan Pemberdayaan Masyarakat serta Kesejahteraan Sosial.‬

    ‪Dengan demikian imbuh Sekda,  sangatlah tepat penerapan Undang-Undang ASN juga menuntut Camat harus profesional dengan dasar disiplin ilmu yang dimilikinya, sehingga melalui disiplin ilmu yang dimiliki akan mendorong terciptanya pelayanan efektif terhadap masyarakat.‬
    ‪Selain Camat, penugasan CPNS yang berlatar belakang Ilmu Pemerintahan, nantinya akan ditempatkan di kantor Kecamatan maupun Kelurahan.

    "Setidaknya, disiplin ilmu yang dia miliki langsung diterapkan sesuai keahlian dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan ditingkat Kecamatan maupun Kelurahan," tandas Sekda.‬

    ‪Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyebutkan, pemberlakuan Undang-Undang ASN yang baru juga menuntut tentang kedisiplinan serta kinerja semua Aparatur. Dengan demikian Peraturan Baru tersebut akan menerapkan sistem berbasis kinerja maupun reword and Punishment melalui penilaian yang lebih  sistematis.‬

    ‪"Bila tidak memiliki kinerja dan disiplin yang baik, maka aparatur tersebut bersiap siap untuk dipensiunkan, begitu juga sebaliknya jika dapat memenuhi aturan yang sudah ditetapkan, maka akan berpengaruh pada tunjangan berdasarkan intensitas kinerjanya," jelas Sekda.‬

    ‪Seperti yang dikutip Sekda Tanbu, sebagaimana yang pernah disampaikan Menpan RI, Yudi Crisnandi beberapa waktu lalu. Penerapan ASN yang maksimal harus dipaksakan sesuai acuan yang sudah ditetapkan. Hal ini dilakukan dalam rangka pembenahan aparatur dan birokrasi yang lebih baik lagi.‬

    ‪"Yang penting, setiap aparatur  dihimbau untuk memahami Undang Undang ASN tersebut. Hingga dapat dijadikan acuan untuk mempersiapkan diri menuju peningkatan aparatur yang lebih profesional," pungkas Sekda.(MN/hum)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda