Tanah Bumbu -
Banyaknya baleho Pasangan Calon Bupati dan Gubernur yang terpasang dibeberapa tempat, yang diduga bukan dipasang atau diketahui oleh pihak KPUD setempat, bakal ditertibkan.
Diungkap oleh Ketua KPUD Tanah Bumbu, Drs H Samsani M.Hum saat disambangi kru media diruang kerjanya menyebut, untuk Kabupaten Tanah Bumbu ada sekitar 20 titik tempat pemasangan Baleho Paslon Bupati.
"Masing - masing Kecamatan akan ditaruh Baleho di 2 tempat, 1 titiknya akan dipasang 2 Baleho. Sedangkan untuk Spanduk, tiap Desa akan dipasangi 2 Spanduk, masing-masing 1 spanduk Pasangan Calon," ujarnya, Kamis (10/09/15).
Dilanjutnya, pemasangan Baleho Resmi dari pihak KPUD selalu berpasang-pasangan, tidak sendiri-sendiri. Maksudnya, dititik yang telah ditentukan, akan terpasang 2 baleho dari 2 Pasangan Calon. Apabila ada baleho Paslon yang terpasang tanpa disertai baleho Paslon lainnya, maka diduga kuat adalah pasangan dari Tim Sukses Paslon itu, bukan pasangan dari pihak KPUD.
"Rencananya, Minggu (13/09/15) akan dilakukan penertiban dan pencopotan baleho yang tak sesuai aturan KPUD. Kebanyakan yang terpasang sendiri-sendiri sekarang adalah baleho Paslon Gubernur, sementara dari KPUD Propinsi belum ada koordinasi, hanya mengirimkan 3 lembar baleho saja, namun yang terpasang ada dibeberapa tempat dan ini yang bakal kita cabut nantinya," jelas Samsani.
Menurut Samsani, kemungkinan pemasangan baleho oleh Paslon itu sendiri sangat kecil, terlebih sebelumnya telah dilakukan rapat dan ada kesepakatan antara Paslon dengan pihak KPUD.
"Kalau dari Paslon, kecil kemungkinan mereka akan memasang baleho, karena itu merupakan Pelanggaran Pemilu dan resikonya adalah didiskualifikasi, jadi mereka pasti takkan berani," pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Kesbangpol Tanah Bumbu, Darmiadi MAP membenarkan lokasi titik pemasangan baleho diatur oleh Pemerintah Daerah, karena hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu.
"Titik penempatan baleho diatur sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2014, tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Jadi, bila ada baleho yang tak sesuai penempatannya, dan bukan berasal dari KPUD maka akan dicabut. Adapun Tim Penertiban terdiri dari pihak KPUD, Panwaslu dan Satpol PP," ujarnya.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.