Tanah Bumbu -
Merasa diintimidasi, diintervensi dan diteror dengan pengancaman oleh beberapa oknum yang diduga mafia tanah, ratusan warga Desa Dukuh Rejo Kecamatan Mantewe beramai-ramai ke Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (16/09/15).
Dari ratusan warga tersebut, sebanyak 15 orang diterima oleh Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming diaula pertemuan Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Kepada Bupati yang saat itu juga didampingi oleh pihak TNI Polri, Staf Ahli dan Bidang Pemerintahan, warga meminta kejelasan dan perlindungan hukum terkait sengketa lahan meraka yang selama 2 tahun tak ada titik temunya.
"Saking takutnya dan tak ingin bermasalah, kami sudah membayar sebesar Rp 123 juta untuk lahan tersebut, padahal itu lahan milik kami dan sah dengan legalitas sertipikat serta surat tanah lainnya," ungkap Wagino mewakili masyarakat lainnya.
Menurutnya, lahan meraka diklaim oleh beberapa oknum dan mereka disuruh membayar. Dari permintaan awal sebesar Rp 5 juta hingga turun sampai harga Rp 600 ribu perhektarnya.
"Sudah beberapa kali diadakan pertemuan di tingkat Desa, Kecamatan, DPRD dan bahkan di Kediaman Bupati, namun tak juga selesai. Memang dulu ada kesepakatan yang dihadiri oleh Kepala Desa dan pihak Polsek saat penyerahan pembayaran sebesar Rp 123 juta itu, dan itu selesai dengan pihak penggugat yang pertama, tapi kini ada lagi yang menggugat dan minta ganti rugi lagi," jelas Wagino.
Meski sempat mempertanyakan dan menilai SK Bupati tentang Tapal Batas adalah satu penyebab diklaimnya lahan mereka, namun oleh Bupati saat itu langsung dibantah dan tak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah mereka.
"Kami meminta penegasan pemberlakuan aturan, apakah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2010 atau SK Bupati Tahun 2013. Karena jika diberlakukan Perda, wilayah Desa Dukuh Rejo takkan terpotong dan masuk kewilayah Desa lain," ujar Wagino.
Menanggapi hal itu, Bupati menjawab bahwa antara Perda dengan SK yang dia keluarkan tak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan lahan dan batas desa.
"Tak ada hubungannya antara Batas Desa dengan kepemilikan tanah. Biarpun tanah tersebut masuk kewilayah Desa lain, namun secara administrasi kepemilikan tanahnya tetap sesuai legalitas yang dimiliki. Jadi bukan berarti, dengan diberlakukannya SK tersebut, tanahnya akan hilang dan berubah status kepemilikannya," terang Bupati.
Beberapa perwakilan warga lain yang turut hadir dalam pertemuan tersebut meminta dan berharap Pemerintah Daerah mendukung dan membantu mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami ini cinta damai dan butuh keamanan. Untuk itu kami datang kesini meminta solusi tepat agar tak lagi kehidupan kami diganggu dan keseharian dalam bekerja tak lagi dihinggapi rasa cemas dan was was," pinta mereka.
Jika ini nanti sudah selesai lanjutnya, tolong dari pihak Pemerintah Daerah agar bisa menyampaikan dan meyakinkan semua pihak, agar tak ada lagi permasalahan ini mencuat dikemudian hari.
Setelah mendengar keterangan dari beberapa perwakilan warga yang hadir, Bupati kemudian menyarankan agar mereka melaporkan segala bentuk intimidasi, teror dan pengancaman kepada pihak berwajib.
"Bila saudara merasa terancam dan memang mendapat intimidasi atau teror dari pihak mereka yang ingin mengambil tanah saudara, silakan laporkan hal itu ke pihak Kepolisian. Itu sudah masuk ranah pidana, namun untuk jalur mediasi dan musyawarah mufakat, akan kami mediasi dan bantu memecahkan permasalahannya. Yang jelas, Pemerintah Daerah siap membantu memecahkan masalah ini," pungkas Bupati.
Sementara untuk menumbuhkan rasa aman warga yang diteror, Bupati juga menghimbau warga agar bersatu. Sementara dirinya bersama TNI Polri akan mendalami permasalahan, serta menempatkan beberapa personil dirinya untuk berjaga dilokasi tanah yang disengketakan.
Sedangkan keterangan yang didapat dari para warga, lahan mereka yang diklaim oleh kelompok oknum tersebut seluas 300 hektar, dan masalah persengketaannya sudah berjalan selama 2 tahun.
Akhirnya dengan dibantu oleh jajaran Pemerintah Daerah, saat itu juga usai pertemuan warga langsung membubuhkan tandatangan untuk berkas lampiran pelaporan ke Polres Tanah Bumbu, dengan dilampiri pula berkas berkas pendukung lainnya.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.