Polsek Batulicin Jaring Komplotan Jambret - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 29 September 2015

    Polsek Batulicin Jaring Komplotan Jambret



    Tanah Bumbu -
    Sebanyak 4 orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan/Jambret dan penadahnya diringkus oleh jajaran Polsek Batulicin, Kamis (24/09/15).
    Sebelumnya telah diamankan 2 pelaku Jambret berinitial Syarifuddin (23) dan Tahruddin (20) pada Selasa (22/09/15) lalu.

    Berkat hasil penyidikan dan keterangan dari 2 pelaku jambret tersebut, jajaran Polsek Batulicin kembali mengamankan 2 penadah berinitial Rudiansyah (17) alias Ode bin aspur dan Ahmad Mustopa (20) alias Mumus bin Anang Mahli.

    Berdasarkan dari pengakuan pelaku, Kapolsek Batulicin Iptu Ferdinad Esau Numbery kepada kru media mengatakan, para pelaku mengincar pengendara wanita yang sendirian dan pasangan suami paruh baya.

    "Lokasi operasi mereka bukan hanya ditempat sepi, namun begitu ada sasaran dan kesempatan, ditempat ramai pun mereka lakukan kejahatan," terang Ferdinand.

    Masih menurut Ferdinand, sebelum melakukan aksinya di Jalan Dharma Praja gunung Tinggi, pelaku telah beberapa kali melakukan penjambretan, diantaranya di Kersik Putih, Plajau, Api Api dan Sepunggur.

    "Ada beberapa korban yang selamat dan tak berhasil mereka jambret, karena tali tas nya putus," sambung Ferdinand.

    Masih menurut Ferdinand, dari keterangan pelaku sebenarnya banyak korban, hanya saja mereka tidak melaporkan ke pihaknya, entah karena kecil kerugiannya atau mungkin malas dimintai keterangan.

    "Sebenarnya sasaran utama pelaku adalah tas yang berisi uang kontan dan barang elektronik yang cepat bisa dijual. Sedangkan jam operasinya diatas pukul 21.00 malam," jelasnya.

    Kepada para wanita, himbau Ferdinand, bila berkendara agar menyimpan tas atau dompetnya ditempat aman, yang tak mudah dilihat, jika terlihat pun taruhlah ditempat yang aman, dan usahakan hindari suasana sepi agar tak menjadi korban kejahatan.

    Sementara para pelaku saat ditanya kru media mengaku, usai beraksi, mereka santai dan berkumpul di Taman Love Batulicin.

    "Hasilnya buat bersenang-senang dan hiburan. Perolehan paling banyak sebesar Rp 900 ribu, dan paling minim Rp 250 ribu," ujar seorang pelaku.

    Bersama barang bukti 1 unit HP Sony Experia dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha MX, ke empat pelaku diamankan jajaran Polsek Batulicin. Adapun untuk para pelaku jambret dikenakan Pasal 365, dan penadah Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(M12)









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda