Satpol PP Bakal Tindak Tegas PSK Bandel - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 03 September 2015

    Satpol PP Bakal Tindak Tegas PSK Bandel



    Tanah Bumbu -
    Jajaran Satpol PP Tanbu bakal mengambil tindakan tegas terhadap para PSK yang sebelumnya telah dipulangkan dan diberi modal kerja oleh Pemda Tanbu pada Bulan Juni 2015 lalu.

    Hal itu diungkap oleh Kasatpol PP Tanbu, Drs Herlambang MIP melalui Kasi Trantib, Muhammad Sadikin, diruang kerjanya, Kamis (03/09/15).

    Sebelumnya pada Bulan Juli sebelum memasuki Bulan Ramadhan, sebanyak 300 an PSK di 2 lokalisasi, yaitu Pal Palan Sumpol Satui dan Kapis Batu Ampar Simpang Empat telah dipulangkan kedaerah asalnya di Pulau Jawa oleh Pemkab Tanbu dengan Kapal Pelni di Pelabuhan Samudera.

    Masing - masing PSK saat itu menerima bantuan modal kerja sebesar Rp 10 juta, Rp 5 juta secara tunai dan sisanya akan ditransfer melalui rekening.

    Adapun dana pemulangan dan bantuan modal kerja tersebut dianggarkan pada APBD Perubahan Tanbu, serta bantuan pribadi dari pihak perusahaan milik Mardani H Maming sebesar Rp 1,5 Milyar.

    Perlu diketahui juga, pada saat menerima bantuan dari Pemkab Tanbu, masing - masing PSK telah menandatangani perjanjian yang isinya berjanji tidak akan kembali melakukan kegiatan seperti semula, dan bersedia mengembalikan dana tersebut 2 kali lipat serta dipidanakan.

    "Senin Tanggal 7 nanti, akan rapat diaula Sekda Tanbu membahas masalah proses pembayaran kedua, yaitu sisa bantuan yang akan dikirim kerekening masing-masing sebesar Rp 5 juta. Setelah adanya pembayaran ini, kami akan bertindak tegas terhadap para PSK yang membandel," ucap Sadikin.

    Memang sebelum adanya pembayaran kedua, beberapa PSK sempat terkena operasi penertiban oleh jajaran Satpol PP, namun masih diberi dispensasi tanpa diterapkan sanksi, hanya disuruh pulang dan diberi nasehat. Namun setelah adanya pembayaran pelunasan tersebut, jajaran Satpol PP akan bertindak tegas memberlakukan kesepakatan dan aturan yang ada.(M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda