Sekda : Pejabat Tak Berkualitas Siap Siap Jadi Staf - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 04 September 2015

    Sekda : Pejabat Tak Berkualitas Siap Siap Jadi Staf



    Tanah Bumbu -
    Terkait Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN ) Nomor 5 Tahun 2014 yang akan diberlakukan Tahun 2016 mendatang, akan banyak membawa perubahan di lini Birokrasi Pemerintahan. Salah satunya adalah penataan untuk peningkatan mutu sebuah jabatan setingkat Eselon II agar lebih baik dari penerapan aturan sebelumnya.‬

    ‪"Jika pejabat Esselon II tersebut tidak mampu meningkatkan kualitas atas beban dan tanggung jawab yang di pikulnya, maka siap-siap untuk kembali menjadi staf, bahkan siap siap dipensiunkan jika tidak mampu menjalankannya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad saat menjadi pembina Apel Pagi di halaman Kantor Bupati, Jum'at (04/09/15).‬

    ‪Dia menuturkan, penempatan pejabat setingkat Eselon II menyusul diberlakukannya Undang Undang tersebut, lebih berorientasi pada profesionalitas yang bersangkutan. Profesionalitas tersebut sangat berkaitan dengan disiplin ilmu, maupun berbagai pengalaman bidang  yang sudah dilakukan.‬

    ‪"Dengan profesionalitas maupun pengalamannya, akan menentukan output kinerja yang lebih maksimal atas program yang menjadi tanggung jawabnya," tandas Sekda.‬

    ‪Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengatakan, selain perubahan atas penataan jabatan, perubahan tersebut juga berlaku pada pegawai non PNS.‬

    ‪Dengan diberlakukannya nanti, kedudukan PNS dan Non PNS telah disamakan, maka  tidak ada lagi istilah PNS maupun PTT. Dalam artian non PNS tersebut masuk dalam kategori Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang direkrut melalui tes uji kompetensi.‬

    ‪"Dari kedua hal itu memiliki hak yang sama, yang menjadi perbedaan terletak pada hal pensiun. Sementara P3K tidak memiliki hak untuk mendapatkan pensiun," jelasnya.‬

    ‪Dalam kesempatan itu pula, Sekda mengajak seluruh aparatur untuk menyambut baik atas perubahan peraturan tersebut, yakni dimulai dari perubahan dari diri sendiri menuju aparatur yang lebih berkualitas.‬

    ‪"Atas perubahan tersebut setidaknya akan memberi manfa'at dalam pembenahan maupun revolusi mental aparatur, yang pada gilirannya akan memberi dampak positif terhadap pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat," pungkasnya.(MN/hum)‬









    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda