Spesialis Curanmor Digulung Polsek Simpang Empat - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 29 September 2015

    Spesialis Curanmor Digulung Polsek Simpang Empat



    Tanah Bumbu -
    Dengan tertatih pincang karena dihadiahi timah panas, Yarhamsyah (25) alias Asep pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor bersama rekannya Misran (23) alias Imis berjalan mengikuti arahan jajaran Polsek Simpang Empat saat rekonstruksi ulang, Selasa (29/09/15).

    Kedua pelaku ditangkap oleh warga saat ingin mencuri sepeda motor dan kemudian diserahkan ke pihak jajaran Polsek Kuranji. Oleh Polsek Kuranji, kedua pelaku kemudian diserahkan lagi ke jajaran Polsek Simpang Empat karena terkait aksi pencurian sepeda motor dan laptop dikediaman H. Mahyuni, warga Jalan Transmigrasi Gang Karya Budaya RT 006 Kelurahan Kampung Baru pada 26 Juli 2015 lalu.

    Dalam reka ulang tersebut, sebanyak 6 peragaan diperlihatkan oleh kedua pelaku. Dari saat berkumpul, kemudian pencongkelan jendela, masuk rumah, pencarian barang berharga dan kemudian mengeluarkan sepeda motor dari ruang dapur serta menghidupkannya untuk melarikan diri.

    Korban pencurian, H. Mahyuni kepada media mengungkapkan, malam saat kejadian dirinya bersama istri baru datang dari Banjarmasin, dan agak kecapean hingga tak mendengar ada suara yang mencurigakan.

    "Malam itu sekitar pukul 11.30 wita saya masih belum tidur. Diperkirakan mereka beraksi diatas pukul 01.00 Wita. Selain Laptop dan Sepeda Motor, barang berharga lainnya tak ada yang hilang. Sementara Sepeda Motor, saat itu kunci kontaknya tidak tercabut, hingga dengan mudah bisa langsung distart," ujarnya.

    Kapolsek Simpang Empat, AKP Viktor Berliyantho melalui Kanit Ipda Setiawan. A. Malik kepada media mengungkapkan, pelaku sebenarnya ada 3 orang, namun 1 orang masih DPO, yaitu Itar yang buron membawa barang bukti berupa 1 unit Laptop merk Toshiba dan Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 2 batang besi (linggis) pendek bengkok, yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.

    "Ketiga pelaku adalah warga Hulu Sungai Tengah Barabai dan spesialis Kendaraan bermotor. Keduanya ditangkap pada 19 Agustus 2015, saat mau mencuri sepeda motor dan dipergoki massa hingga akhirnya ditangkap warga. Pelaku dikenakan UU KUHP Pasal 362 tentang pencurian, dengan pidana hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.(M12)




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda