Tidak transparansinya kinerja Pemerintah Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu terkait dana Kompensasi Tali Asih lahan milik warga, Kades Binawara M.Bahrudin Kadir dituntut mundur dan dicopot jabatannya.
Sebanyak 443 hektar lahan warga Desa Binawara Kusan Hulu yang termasuk didalam areal perkebunan kelapa sawit PT Kodeco Agrojaya Mandiri (PT KAM) diduga telah diserahkan oleh Kades Binawara tanpa sepengetahuan warganya.
Selain penyerahan lahan tersebut, pembagian Dana Kompensasi Tali Asih dari pihak perusahaan kepada warga, oleh Kades Bahrudin tidak transparan dan menjadi salah satu tuntutan warga untuk diungkap besaran nilainya.
"Sebagian dana sudah diterima, dan sebagian lagi belum, ini yang menjadi tuntutan warga," jelas Juru Bicara BPD Binawara, Mujianto sebelum rapat musyawarah dilakukan, Minggu (06/09/15).
Menurut Mujianto, permasalahan kompensasi lahan tersebut sudah beberapa kali dilakukan rapat dan pertemuan, namun tak menghasilkan keputusan yang memuaskan.
"Yang difasilitasi oleh Muspika saja sudah 3 kali, belum lagi yang terdahulu sebelumnya sudah berkali kali pertemuan, tapi tetap juga tak ada hasil," tambahnya.
Diungkap Mujianto, data yang dikumpulkannya dan didapat dari pihak perusahaan, Pemerintah Desa telah menerima dana Kompensasi Tali Asih dari pihak perusahaan sebesar Rp 987 juta, dipotong PPN menjadi sekitar Rp 887 juta.
"Ini masalahnya, selain masalah penyerahan lahannya yang tak diketahui oleh warga, dari jumlah dana Rp 887 juta itu, warga hanya menerima sebesar Rp 703 ribu per Kepala Keluarga. Perlu diketahui, jumlah KK ada 559, jadi total dana yang dibagikan hanya sekitar Rp 393 juta, jadi sisanya yang hampir Rp 500 juta itu kemana ?, ujar Mujianto.
Adapun rapat pada hari ini, lanjutnya, adalah menindaklanjuti pertemuan di Kantor Koramil Kusan Hulu pada Tanggal 04 September 2015 yang menghasilkan 3 Opsi, dan telah disepakati untuk mengadakan rapat susulan.
"Intinya, warga hanya menuntut penjelasan dan transparansi Kades terkait penyerahan lahan dan pembagian dana Kompensasi Tali Asih itu. Sedangkan undangan ke warga dilakukan melalui pengeras suara Mesjid dan Mushola, bahkan sebelumnya ada rencana untuk membawa spanduk yang bertuliskan agar Kades mundur bila tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun nanti arahnya tetap kesana," pungkas Mujianto.
"Adapun Opsi yang disepakati saat pertemuan sebelumnya adalah, menerima pertanggungjawaban Kades, menuntut kebijakan dan wewenang Kades, dan pihak BPD akan menindaklanjuti secara utuh dari isi Opsi tersebut," ujarnya.
Dalam acara itu juga, Tukimin mengingatkan kepada para warga, sebelum ada kepastian hukum agar jangan ada tindakan anarkis yang bisa merugikan semua pihak.
"Warga harus bisa menahan diri, dan jangan menimbulkan suara sumbang yang bisa memicu keributan," pesannya.
Dibawah pengamanan jajaran Polsek dan Koramil Kusan Hulu, sayangnya rapat tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Desa dan seorang pun aparatur desa, hingga kembali berakhir tanpa keputusan dan kesepakatan.
Dengan tidak adanya titik temu dan titik terang, para warga bersepakat menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak BPD untuk menangani dan menindaklanjutinya sesuai apa yang diharapkan, baik kepihak Kepolisian maupun Pemkab Tanbu.(M12)
waduh.... mudah2n permasalahan cepat selesai
BalasHapus