Tanah Bumbu -
Terkait Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/296/Pem/2013 tentang Penetapan Batas Desa Lasung dengan Desa karang Mulya dan Desa Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu tertanggal 28 Mei 2013, warga Lasung yang merasa dirugikan dengan menyempitnya luas wilayah mereka berencana akan menuntut Bupati Tanah Bumbu.
Saat ditemui, Minggu (06/09/15), warga yang sebelumnya telah membentuk Tim 11 yaitu, Dislan sebagai Ketua Tim dengan anggota Syamsul, Mawardi, Kai Lani, Badrun, Aman, Mahyuni, Amat, Badrudin, Suriansyah dan Rahman menolak Surat Keputusan Bupati tersebut.
Salah seorang anggota Tim 11, Syamsul kepada media mengungkapkan, ada selisih titik koordinat antara batas yang diajukan oleh Tim bentukan Kepala Desa dengan hasil yang diputuskan oleh Pemkab Tanah Bumbu.
"Akibat Surat Keputusan Bupati itu, ada sekitar 400 hektar wilayah Desa Lasung masuk ke desa lain. Kami Tim 11 hanya meminta dan menuntut agar batas desa dikembalikan seperti semula, sesuai yang diajukan oleh Tim Kepala Desa," ujar Syamsul yang mengaku dasar tuntutannya adalah keterangan dari Pelaku Sejarah yang mengetahui persis batas desa.
Sebelumnya pada Tahun 2012 lalu, BPD Lasung telah melayangkan surat ke Camat Kusan Hulu yang isinya keberatan/tidak setuju atas kesepakatan yang disetujui oleh Tim Tapal Batas Desa Lasung dengan Desa Karang Mulya, Desa Harapan Jaya dan Desa Bakarangan.
Surat tertanggal 2 Nopember 2012 tersebut ditanda-tangani sebanyak 168 warga, dengan tembusan Bupati dan Ketua DPRD Tanbu, Kepala BPN Batulicin serta Kepala Desa Lasung.
"Jika Bupati tak mengakoomodir dan menanggapi permintaan kami untuk pengembalian batas asal sebelum pemekaran, kami berencana akan turun kejalan dan menempuh jalur hukum," ancam Syamsul mewakili anggota Tim 11 lainnya.
Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat dikonfirmasi disela acara Fhoto Bareng dengan para PNS/PTT diseluruh Dinas Pemkab Tanbu mengatakan, hal tersebut telah diserahkan kepada masing-masing Camat, Senin (07/09/15).
"Kewenangan sudah saya serahkan kepada para Camat untuk menanganinya. Jika memang masyarakat ingin menuntut Pemerintah Daerah, silakan dan sah sah saja," ucapnya.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.