Massa LP3K RI Kotabaru Gelar Unjukrasa - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 29 Oktober 2015

    Massa LP3K RI Kotabaru Gelar Unjukrasa



    Kotabaru -
    Terkait penggunaan Dana Persiko Konida dan transparansi CSR Perusahaan, massa LP3K RI Kotabaru-Tanah Bumbu menggelar unjukrasa, Kamis (29/10/15).
    Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Penyelidik, Pemantau dan Pemberantas Korupsi (LP3K RI) Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu berunjuk rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Kotabaru.

    Sebanyak puluhan massanya, Hardiyandi,SH, Ketua DPC LP3K RI bergerak dari samping Mesjid Raya Khusnul Khotimah menuju Kantor Bupati dan DPRD Kotabaru untuk meminta PJ.Bupati Kotabaru agar melaksanakan rapat dengar pendapat secara terbuka terkait proses pelaksanaan Proyek Pelebaran Siring Laut, Proyek Waduk Gunung Bahalang dan transparansi Dana CD-CSR bantuan pihak ke-3 yang diterima Pemerintah Kotabaru sejak Tahun 2011-2015.

    Dikantor Bupati Kotabaru, massa hanya ditemui Sekretaris Daerah, Drs.Surianyah, karena Pj.Bupati Kotabaru, DR.Ir.H.Isra sedang tugas ke Kecamatan.

    Kepada Sekda, selain berorasi, LP3K RI menyerahkan surat permintaan digelarnya hearing oleh Pemkab Kotabaru dan menyerahkan simbol 'TAHU', yang maksudnya LP3K RI memberi tahu PJ.Bupati tentang situasi yang terjadi di Kabupaten Kotabaru.

    Sedangkan kepada Kapolres Kotabaru, melalui IPTU H.Dadah, LP3K RI Kotabaru menyerahkan laporan dugaan korupsi pada bantuan Klub Sepakbola PERSIKO Kabupaten Kota Baru Kalimantan Selatan TA.2007/2008 sebesar Rp 8 Miliar.

    Dalam isi suratnya yang diserahkan kepada Bupati dan Polres Kotabaru, LP3K RI menyebut ada dugaan 'Korupsi Berjamaah' dan Pemda Kotabaru telah melanggar Surat Edaran MENDAGRI Nomor : 903/187/SJ yang menindaklanjuti Peraturan MENDAGRI Nomor : 59 Tahun 2007 tentang Peraturan MENDAGRI Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/dan Walikota Seluruh Indonesia.

    "Kami selaku putra daerah Kotabaru Kalimantan Selatan merasa tergerak hati nurani untuk menindaklanjuti dan melaporkan hal tersebut. Hasilnya sangat meyakinkan, bahwa bantuan tersebut tidak mengindahkan surat edaran MENDAGRI, mengingat Managernya selaku anak Bupati waktu itu dan orang-orang dekat dengan Bupati, serta tidak adanya tranparansi dalam pengelolaan keuangan," ujar Hardiyandi dalam orasinya.

    Kepada DPRD Kotabaru, Hardiyandi meminta agar rapat dengar pendapat dibuka untuk publik dan segera dilakukan, karena ada beberapa point penting yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti, yakni masalah Dana CSR yang diterima oleh Pemda Kotabaru tak jelas peruntukkannya.
    Diantaranya yaitu, Dana CSR proyek Pelebaran Siring Laut, proyek Waduk Gunung Bahalang, proyek Budidaya Ikan Kerapu dan Kepiting Cangkang Lunak, dana untuk mengontrak pemain basket dari luar daerah pada Pekan Olahraga Daerah di Kotabaru, bantuan beras 10 ton kepada mantan Bupati Irhami Ridjani yang diantar langsung ke kediamannya, dana penanaman Kacang Kedelai seluas 10 Hektar, dana proyek pembangunan jalan belakang Politeknik Kotabaru dan dana sebesar Rp 2 Miliar yang dikucurkan kepada anggota DPRD Periode 2009-2014.

    Setelah berorasi dan menyampaikan surat permintaan hearing ke DPRD yang hanya diterima Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD, Murjanun berjanji akan menyampaikan surat permintaan LP3K RI Cabang Kotabaru tersebut kepada Anggota DPRD Kotabaru yang saat itu masih dalam kunjungan kerja keluar daerah, puluhan massa yang dikawal oleh jajaran personil Polres Kotabaru tersebut akhirnya membubarkan diri secara teratur.(Red)










    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda