Tanah Bumbu -
Satu lagi Pekerja Sek Komersial (PSK) yang ingin melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), tepatnya di Kecamatan Satui akhirnya terjaring Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Siti Mukhoyaroh adalah PSK yang baru satu minggu di Kecamatan Satui, tak menyangka kalau keberadaanya di lokasi pal palan Satui terjaring oleh operasi terpadu rutin yang dilakukan Satpol PP Tanbu pada Jumat kemarin.
Bahkan menurut pengakuan wanita asal Tuban Jawa Timur ini, dirinya tidak tahu kalau kegiatan prostitusi di Kabupaten Tanah Bumbu sudah ditutup.
"Awalnya saya diajak teman untuk cari kerja menuju Satui lalu ditempatkan di lokasi pal palan, sebelumnya tidak tahu kalau tempat itu sudah dilarang, maka di tempat itu saya mulai bekerja untuk melayani para tamu. Walaupun kondisinya sepi tapi tiap hari ada saja tamu yang datang untuk dilayani," kata Mukhoyaroh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanbu Drs. Herlambang melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Muhammad Sadikin mengungkapkan.
Setelah ini PSK tersebut dilakukan pendataan, sekaligus menandatangi surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi. Kemudian PSK tersebut akan dipulangkan ketempat asalnya.
Menurut catatan operasi terpadu Satpol PP pasca penutupan tempat lokalisasi tersebut, Sadikin menyebutkan ada 8 PSK yang terjaring, termasuk operasi baru baru tadi telah mendapatkan PSK yang akan melakukan kegiatan prostitusi ditempat yang sama.
"Siapapun PSK nya akan diberi sanksi denda maupun pidana sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah maupun KUHP, apabila PSK tersebut kembali dan melakukan operasi serupa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu," tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, Drs. Said Akhmad sudah menghimbau agar Bumi Bersujud bebas dari praktek prostitusi dan keberadaan lokalisasi.
Menyusul ditutupnya kegiatan dua prostitusi tersebut sebelum ramadhan kemarin. Sekda Tanbu juga mengintruksikan kepada pihak Satpol PP setempat agar terus memantau bekas lokasi tersebut dengan melakukan operasi rutin, sehingga praktek prostitusi dilokalisasi tersebut dapat dicegah.
"Oleh kerena itu, Pemerintah Daerah tidak main main dengan larangan tersebut, jika ada pihak mucikari dan PSK yang beroperasi kembali, pihak kami tetap melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum berlaku," tegas Sekda.(MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.