Tingkatkan Profesional Pegawai Melalui Pola Karantina - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 19 Oktober 2015

    Tingkatkan Profesional Pegawai Melalui Pola Karantina



    Tanah Bumbu –
    Sejak awal Nopember 2015 tadi, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mulai menerapkan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga non PNS Pola Karantina bagi para PNS dan tenaga non PNS yang melanggar disiplin.

    Pola itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan profesionalitas pegawai dalam mendorong terwujudnya sistem Pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntable sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih meningkat.

    "Pada intinya, pola ini adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dr Ambo Sakka, M.Pd melalui Kasubbid Kedudukan Hukum Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai, Syaikul Ansari, SH, dalam acara sosialisasi pola karantina pegawai di Batulicin belum lama tadi.

    Syaikul menjelaskan, para tenaga PNS dan Non PNS yang nantinya akan menjalani Karantina adalah mereka yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang –ulang. Contohnya adalah mereka yang tidak masuk kerja selama lima hari dalam satu bulan tanpa keterangan, dan mereka yang tidak masuk karena pura-pura sakit tanpa dasar alasan yang jelas atau surat keterangan dokter.

    Ruangan khusus karantina untuk pegawai yang melanggar disipilin sudah disiapkan pihak BKD. Mereka akan ditempatkan dalam ruangan tersebut dengan dilengkapi kartu identitas (ID Card) khusus yang bertuliskan "Dalam Pengawasan" dan baju rompi bertuliskan "Karantina" oleh pihak BKD.
    Salah satu indikator ketidakdisiplinan pegawai akan dilihat dari jumlah absensi kehadiran pegawai. Absensi yang akan dilihat untuk bahan evaluasi adalah mulai Januari hingga Oktober 2015.

    "Sanksi karantinanya nanti berlaku untuk semua tenaga PNS dan tenaga Non PNS se- Kabupaten Tanah Bumbu yang melanggar disiplin. Mereka akan menjalani karantina selama lima hari untuk diberi wawasan akan pentingnya kedisiplinan sekaligus motifasi dan siraman rohani dari petugas disana," tambahnya.

    Setelah masuk karantina, lanjut Syaikul, pegawai tersebut akan dilihat kembali atau di evaluasi tingkat kedisiplinannya. Jika tetap tidak disiplin, mereka dapat dikenakan sangksi yang lebih berat mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS atau tidak diperpanjang lagi SK mereka yang berstatus sebagai tenaga Non PNS.

    Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Said Akhmad menyambut baik dengan adanya pola karantina yang diterapkan pihak BKD. Program pola karantina dianggap sebagai terobosan baru bagi Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan disiplin pegawai yang pertama kalinya berlangsung di Provinsi Kalimantan Selatan.

    "Terobosan ini harus didukung oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Supaya disiplin pegawai semuanya lebih meningkat," katanya.
    Melalui karantina pegawai, setidaknya diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pegawai yang melanggar disiplin. Sehingga kedepannya tak ada lagi kasus-kasus pemberhentian pegawai yang tidak di inginkan.(MN/hum)










    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda