Tanah Bumbu -
Seperti yang ditegaskan oleh Penjabat Bupati Tanah Bumbu, Drs. H. Wahyudin pada apel gabungan dihalaman Kantor Bupati kemarin, terkait rencana pola karantina pegawai yang tak disiplin harus dilakukan secara serius.
Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan keseriusan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanbu, setidaknya supaya memberi efek jera kepada pegawai yang telah melanggar aturan.
Namun demikian katanya, pihak BKD diminta terus mengevaluasi persentasi kehadiran para pegawai baik PNS maupun non PNS, sebagaimana yang sudah diatur dalam PP 53 terkait kedisiplinan PNS, maka jika 45 hari dalam setahun tidak masuk kerja akan mendapatkan sanksi pemberhentian kepada PNS tersebut.
Terkait rencana yang akan dilakukan BKD harus didukung oleh seluruh SKPD, oleh kerena itu Wahyudin meminta kepada seluruh SKPD untuk turut serta mengevaluasi tingkat kehadiran bawahannya, sekaligus melakukan pembinaan secara internal.
"Namun bukan berarti melindungi kalau memang salah harus tetap beri teguran, penegakan ini tidak ada istilah pandang bulu, tidak hanya staf, pejabat pun tetap akan di karantina jika tidak disiplin," tegas Wahyudin.
Ditempat terpisah, Kepala BKD Tanbu DR. Ambo Sakka, M.Pd melalui Kasubbid Kedudukan Hukum Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai, Syaikul Ansyari, SH mengatakan, para tenaga PNS dan Non PNS yang nantinya akan menjalani Karantina adalah mereka yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang-ulang. Contohnya adalah mereka yang tidak masuk kerja selama 5 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan, dan mereka yang tidak masuk karena pura-pura sakit tanpa dasar alasan yang jelas atau surat keterangan dokter.
Pegawai yang terkena Karantina akan dievaluasi tingkat kedisiplinannya. Jika tetap tidak disiplin, dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, yaitu mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS atau tidak diperpanjang lagi SK mereka yang berstatus sebagai Tenaga Non PNS.
"Dalam proses karantina bukan sebuah penyiksaan kepada pegawai yang melanggar aturan, hal ini adalah shok therapy menuju perubahan mental positif bagi pegawai tersebut, sehingga tidak ada lagi pegawai yang tidak disiplin dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu," tandasnya.(MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.