Tanah Bumbu -
Pengukuran ulang pengembalian batas yang dilakukan oleh pihak BPN Tanah Bumbu atas permintaan Polres Tanah Bumbu terkait dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh Eddy Sugiarto atas tanah milik Benny Ardianto, Kamis (19/11/15) menuai protes dari pihak Kuasa Hukum Eddy Sugiarto.
Meski sebelum digelar pengukuran pengembalian batas sempat terjadi perang mulut antara Kuasa Hukum Eddy Sugiarto, Dimpan Hutahean SH dengan Kuasa Hukum Benny Ardianto, Djunaedy Effendi SH, namun proses pengukuran ulang tersebut berjalan lancar.
Kepala Seksi Pengukuran BPN Tanah Bumbu, Kamaluddin mengatakan, acara hari ini adalah atas permintaan pihak Polres Tanah Bumbu.
"Kami hanya menjalankan tugas, dan ini adalah atas permintaan pihak Polres Tanah Bumbu. Jika ada pihak yang tak menerima hasil keputusannya nanti, silakan ajukan permintaan, kami akan layani," ujarnya.
Ditambahkan Kamaluddin, hasil pengukuran pengembalian batas yang dilakukan hari ini, dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti, meski dari kasat mata sudah terlihat adanya perubahan letak dan posisi tanah.
"Kami akan kaji ulang lagi, karena masih ada beberapa proses selanjutnya untuk memastikan hasil yang sebenarnya. Nanti hasilnya akan saya sampaikan," ujar Kamaluddin.
Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN pada saat itu, dari pihak Eddy Sugiarto kecewa dan merasa kinerja BPN bisa membuat resah para warga pemilik tanah.
"Kalau begitu caranya, ini bisa membuat ribut warga pemilik tanah. Karena dari titik yang ditetapkan oleh BPN, itu sangat jauh dari titik awal pengukuran pada Tahun 2006 lalu. Perlu dijelaskan disini, Eddy Sugiarto telah menguasai bidang tanah ini selama 30 tahun, sedangkan pihak Benny Ardianto baru baru ini saja. Jadi kami tidak menyerobot, tapi dianya yang ingin menguasai hak nya Eddy Sugiarto," ungkap Dimpan mewakili.
Selain membantah menyerobot, Dimpan menilai penetapan titik batas yang ditetapkan BPN bisa memicu keributan, sebab tanah yang berada disebelahnya akan tergeser, dan secara otomatis tanah tanah yang berada dideretan lainnya pun akan bergeser pula.
"Jika letak tanahnya bergeser, maka akan memicu keributan, masalah baru akan timbul, karena masing masing diatas tanah tersebut sudah ada berdiri bangunan. Apa tidak komplain mereka jika harus bergeser ?," ujar Dimpan.
Dengan berubah dan bergesernya letak tanah tersebut, Dimpan Hutahean berencana akan melayangkan surat permintaan untuk pengembalian batas tanah versi Tahun 2006. Yang mana pada tahun tersebut, letak tanah tak berubah sesuai surat Sertipat tanah Tahun 1983 yang dimiliki oleh Eddy Sugiarto.
"Secepatnya kami akan melayangkan surat permohonan pengukuran ulang. Dan kami akan meminta titik awal pengukuran diambil dari batas tanah Kantor PDAM, sesuai peta awal yang pernah dilakukan pengukuran Tahun 2006 lalu," pungkas Dimpan
Selain dihadiri Kuasa Hukum keduabelah pihak, Kepala Desa Sejahtera, jajaran Polres Tanah Bumbu dan BPN Tanbu, pengukuran pengembalian batas tanah di Jalan Raya Batulicin RT 1 Desa Sejahtera tersebut dihadiri pula oleh pihak pemilik tanah dan kerabatnya, juga oleh pihak lainnya.(M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.