Kotabaru -
Terkait pembongkaran pondok milik masyarakat dikawasan Hutan Lindung Gunung Bahalang oleh Dinas Kehutanan Kotabaru, Pimpinan LBH Saijaan Kotabaru, M. Asikin Ngile menuding Pemda Kotabaru pengecut.
Bersama puluhan warga pemilik pondok, Asikin Ngile mendatangi Kantor Bupati Kotabaru, Kamis (05/11/15) menemui Penjabat Bupati Kotabaru, DR.Ir.H.Irsa untuk meminta Pemerintah Daerah bertanggunjawab atas pembongkaran pondok-pondok warga tersebut beberapa waktu lalu.
Diruang kerjanya, Pj Bupati Kotabaru menggelar rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru, Rurien Hardjanti dengan didampingi Kepala Seksi Pengamanan Hutan, R.Herlambang.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Kepala Bidang AMDAL BLHD Kotabaru, Hendra Indrayana, Perwakilan PDAM Kotabaru dan Kepala Kesbangpolinmas Kotabaru, Adi Sutomo.
Penjabat Bupati Kotabaru, DR.Ir.H.Isra mempersilahkan warga dan M.Asikin Ngile untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka. "Kami kesini untuk meminta ganti rugi atas pembongkaran pondok kami, dan meminta kejelasan status lahannya," ucap Suwari, warga Gunung Ulin. Sementara warga lain, Saini mengatakan," dulu ada pihak Dinas yang memberikan bibit dan mempersilahkan menanam.
Syaipul Bahri, warga Gunung Ulin mengaku sudah puluhan tahun menggarap kebun disana. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan dikawasan Gunung Bahalang statusnya Hutan Lindung, karena menurutnya kawasan disitu hanya Hutan Produksi. Selain itu, dengan adanya pembangunan waduk dikawasan Gunung Bahalang, maka dia merasa kawasan itu bukan Hutan Lindung.
Rurien Hardjanti, Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru menegaskan, berdasarkan UU, tidak boleh ada kegiatan atau perambahan di Kawasan Hutan lindung. Ditegaskan lagi oleh R.Herlambang, perambahan Hutan Lindung di kawasan Gunung Bahalang itu sangat masif. Tidak hanya itu, warga juga mengekspansi perambahan hutan lindung disana. Bukan hanya warga lokal saja, namun warga pendatang juga ikut merambah Hutan Lindung disana. Ditambahkan Herlambang, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi ke warga, bahwa disana adalah kawasan Hutan Lindung.
Asikin mengatakan, dirinya datang mendampingi karena berdasarkan laporan warga yang menyebut bahwa Pemda Kotabaru telah sewenang-wenang dalam mengambil tindakan, dan untuk Hutan Lindung dia sepakat tidak boleh diapa-apakan.
Asikin juga menyampaikan, Pemda Kotabaru pengecut dalam menyikapi persoalan ini. "Harusnya persoalan ini dikomunikasikan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Soal penegakan hukum terkait penindakan terhadap perambahan Hutan Lindung, Asikin mendukung.
"Jangan hanya menindak warga, pihak-pihak lain yang melakukan perambahan Hutan Lindung dan Cagar Alam juga harus ditindak," tegas Asikin.
Terkait pertanggung-jawaban Pemda Kotabaru yang telah membongkar pondok warga, Asikin mengatakan, warga tidak meminta uang untuk ganti rugi, warga hanya meminta agar pondok mereka yang berada dikawasan Hutan Lindung untuk digeser atau dipindahkan, jangan main asal robohkan.
"Untuk status lahan, tolong carikan solusi agar warga bisa mengelola lahan, atau dalam bentuk pengelolaan hutan desa untuk biar bisa dikelola warga. Diharapkan, pada pertemuan mendatang sudah ada titik penyelesaiannya," pinta Asikin.
Sementara penjabat Bupati Kotabaru, DR.Ir.H.Isra dalam pertemuan tersebut mengatakan," kita akan diskusikan lagi lebih lanjut untuk mendapatkan keputusan yang terbaik untuk warga masyarakat kita," ujarnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.