Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan Terus Dipermudah‬ - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 26 November 2015

    Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan Terus Dipermudah‬



    Tanah Bumbu -
    "Pelayanan Penerbitan Admistrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk masyarakat terus dipermudah".‬

    ‪Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanah Bumbu (Disdukcapil Tanbu), H.M. Hanafiah melalui Kepala Bidang Kependudukan, Murhansyah pada saat Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparat Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat TP PKK Tanbu, Selasa (24/11/15) kemarin.‬

    Menurut Murhansyah, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tentunya lebih mengefektifkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatatan sipil untuk masyarakat.‬

    Sebagai contoh dari perubahan Undang-Undang tersebut, yaitu Penerbitan Akta Catatan Sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya ditempat domisili penduduk saja atau berdasarkan KTP Elektronik (KTP - el).‬

    Selain itu, pada perubahan Undang-Undang juga menjelaskan, bahwa masa berlaku KTP-el yang semula hanya lima tahun kini berlakunya menjadi seumur hidup.‬

    Dikatakan Murhansyah pula, keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat dalam mempermudah pelayanan kependudukan dan catatan sipil, yaitu dengan menggratiskan atau tidak dipungut biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.‬

    "Bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis, terkecuali yang berhubungan dengan materai," ujar Murhansyah.‬

    Dalam beberapa kesempatan, dihadapan masyarakat Penjabat (Pj) Bupati Tanbu, H. Wahyuddin mengatakan, Pemerintah Daerah dari tahun ketahun berupaya untuk mempermudah jenjang birokrasi pelayanan. Salah satunya yaitu penerbitan dokumen kependudukan.‬

    Dengan dipermudahnya pelayanan kependudukan, tentunya diharapkan kesadaran masyarakat untuk membuat dokumen kependudukan terus meningkat.‬

    "Setidaknya, dengan digratiskannya biaya penerbitan dokumen kependudukan ini dapat mendukung Program Pemerintah dalam hal tertib administrasi kependudukan," ujar Pj. Bupati Tanbu seraya mengatakan bahwa kepemilikan dokumen kependudukan sangat penting dalam segala urusan.‬

    Selain data kependudukan yang lebih akurat, sebut Pj. Bupati Tanbu, dengan dipermudahnya pelayanan tersebut tentunya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki KTP-el serta masyarakat yang memilki KTP ganda.‬

    Adapun Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparat Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Tanbu, dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bupati Tanbu Bidang Hukum dan Politik, Hamaludin Taher.‬

    Sedangkan peserta Sosialisasi sebanyak 149 orang, terdiri dari Kepala Desa dan Lurah dengan narasumber dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.‬

    Tujuan dari Sosialisasi tersebut, yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dari waktu ke waktu Pemerintah selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dalam bidang kependudukan, administrasi kependudukan yang merupakan identitas dan hak masyarakat sebagai warga negara.(MN/hum)‬














    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda