Tanah Bumbu -
Penjabat Bupati Tanah Bumbu, Drs. Wahyudin M.AP meminta kepada seluruh jajaran PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, agar segera mungkin menyelesaikan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), karena dari keseluruhan PNS yang diwajibkan melakukan registrasi atas status kepegawaian tersebut menurutnya belum semuanya rampung.
"Diharapkan sebelum masa berakhir yang sudah ditetapkan pada Tanggal 31 Desember ini, data tersebut sudah bisa ditindaklanjuti pihak BKD ke pihak BKN Propinsi," kata Penjabat Bupati saat menjadi pemimpin upacara Apel Gabungan dihalaman Kantor Bupati, Senin (23/11/15).
Dijelaskan pula, ada sanksi tegas bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS. Bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS akan ada sanksi, yakni tidak akan tercatat dalam database kepegawaian BKN, tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian, bahkan akan dinyatakan pensiun.
Melalui penyampaiannya dalam apel tersebut, mantan Kepala BKD Kota Banjarbaru ini mengintruksikan kepada seluruh SKPD dijajaran Pemkab Tanbu, agar terus melakukan pemantauan terhadap bawahannya yang berkompeten menangani proses PUPNS tersebut.
Tidak saja hal PUPNS, Alumni APDN 1983 ini juga menyampaikan, terkait evaluasi kedisiplinan Pegawai, dia menegaskan bahwa ditiap pegawai akan dilakukan evaluasi terkait ketidakhadiranya pada Bulan Desember ini.
"Saya mengharapkan keseluruh pegawai agar terus meningkatkan kedisiplinannya, jangan sampai hasil dari perhitungan ketidakhadiran akan memberikan dampak yang merugikan PNS sendiri, terutama sanksi pemberhentian dan penurunan pangkat sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan," pungkas Wahyudin.(MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.