Pemkab Tanbu tak henti-hentinya melakukan inovasi bagi pengembangan dan peningkatan pelayanan bagi publik. Yang terbaru, mulai November 2015 ini Pemerintah Daerah sudah menerapkan metode pelayanan transaksi keuangan secara online melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Tanah Bumbu, Drs. H. Wahyuddin, M.AP, inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tersebut bertujuan untuk lebih memperpendek rentang kendali perlayanan bidang keuangan kepada publik dan pihak ketiga.
Selain itu, melalui sistem informasi pengelolaan keuangan secara online tentunya bisa memangkas beberapa birokrasi yang dianggap kurang efektif, yang dapat memperlambat lajunya pertumbuhan pembangunan didaerah.
"Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Good Goverment dan Clean Government serta mempercepat pembangunan didaerah," ujar Drs. H. Wahyuddin, M.AP.
Melalui metode pelayanan online tersebut lebih mempermudah pelayanan bidang keuangan, karena ada beberapa langkah atau tahapan pelayanan yang sebelumnya memakan waktu beberapa hari bisa dipersingkat waktunya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Daerah Kab. Tanbu, Drs. H. Said Akhmad, MM, bahwa pelayanan informasi pengelolaan keuangan secara online merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang prima.
"Gerakan reformasi birokrasi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas birokrasi Pemerintah melalui berbagai perubahan diberbagai lini, yang salah satunya pada penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan public," ujar Said Akhmad.
Menurutnya, Tanbu merupakan daerah pertama yang menerapkan metode layanan informasi keuangan secara online di Kalimantan Selatan.
Terkait sistem layanan transasksi keuangan secara online, Rooswandi Salem menjelaskan dengan sistem tersebut segala informasi keuangan dapat diakses secara online dan real time.
Sebagai contoh sebut Rooswandi, untuk pelayanan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), pihak ke tiga seperti halnya kontraktor yang sebelumnya bisa beberapa kali datang ke kantor BPKAD hanya untuk memastikan SP2D-nya sudah selesai atau belum, kini dengan sistem online pihak kontraktor dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dapat melihat sejauh mana prosesnya berjalan.
"SP2D yang prosesnya sudah rampung dapat dilihat melalui smartphone dengan mengakses website www.bpkad.tanahbumbu.go.id serta juga akan disampaikan melalui Via SMS info kepada pihak ketiga atau SKPD bahwa transaksi telah selesai," jelas Rooswandi seraya mengatakan dengan sistem online tentunya dapat memangkas waktu dan biaya.
Informasi transaksi keuangan juga dapat dilihat melalui layar monitor yang ditempatkan di Kantor BPKAD Tanbu.
"Secara umum bisa saya gambarkan, dilayar monitor tersebut akan kita tampilkan alur transaksi keuangan SP2D, informasi realisasi dan penggunaan anggaran, pendapatan daerah, serta informasi lainnya yang dapat di akses yang menu informasinya lebih dari 30 fitur informasi secara real time ditampilkan," lanjutnya.
Diuraikannya pula, dengan metode transaksi keuangan secara online itu juga, pihaknya menjanjikan proses penerbitan SP2D dapat diselesaikan dengan waktu maksimal satu jam, dengan catatan semua dokumen yang menjadi syarat penerbitan SP2D sudah terverifikasi dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Prosesnya penerbitan SP2D secepatnya akan kami terbitkan. Karena kami berupaya mewujudkan pelayanan yang prima dengan menerapkan akuntabilitas dan kinerja yang terukur," tambah Rooswandi.
Untuk aplikasi sistem online, ujar Rooswandi, seluruh SKPD Pemkab Tanbu akan memiliki aplikasi tersebut yang tentunya dapat digunakan sebagai penunjang pengelola keuangan dan pelaporan SKPD serta sebagai acuan kinerja aparatur yang dapat dipantau oleh pimpinan dan masyarakat.
Sebelumnya BPKAD Tanbu juga telah melaksanakan Workshop Pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan yang pesertanya terdiri dari SKPD Tanbu.(MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.