Kotabaru -
Akibat beberapa pejabat yang berwenang memperoses SP2D di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) tugas keluar daerah dan sistem aplikasi tidak bisa dioperasikan, beberapa kontraktor mendapatkan imbas tidak bisa memproses pencairan dana.
Hal itu dialami pihak kontraktor, Jajan yang saat itu ingin mengurus proses pencairan dana di BPKAD, Rabu (11/11/15).
"Pembayaran kami terkendala, karena saat mengurus pencairan dana, ternyata pejabat yang berwenang tidak ada. Imbasnya, upah para pekerja dan utang bahan material tak bisa terbayar," keluh Jajan.
Menurut Jajan, jika pejabat yang berwenang sedang tugas luar, seharusnya ada pelimpahan kewenangan agar pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
"Seharusnya ada pelimpahan kewenangan apabila pejabat bersangkutan yang memproses pencairan dana itu tugas keluar kota, kami yang punya urusan jadi terkendala," ungkapnya.
Pihak kontraktor lainnya, Agus menyebut, banyak meja yang harus dilewati agar anggaran bisa cair, dari meja petugas anggaran, verifikasi, pajak, dan SP2D.
"Kalau di SP2D tidak diproses, tidak bisa dicairkan. Yang jelas, dari sekian meja yang dilewati, bila ada satu meja yang tidak terproses, maka pencairan dana pun tertunda lagi," sebut Agus.
Lain lagi yang dialami Kontraktor lainnya, Ani menyebut, ada sistem aplikasi yang dipergunakan BPKAD untuk memproses pencairan dana itu, harus di instal ulang. Selain itu pun, kalau ada pelimpahan kewenangan dari pejabat yang bersangkutan ke pejabat yang diberikan kewenangan untuk memproses pencairan dana , bisa saja untuk memproses.
"Kendalanya hari ini jaringan aplikasi tidak bisa konek. Katanya sih lagi di upgrade. Jadi, untuk hari ini, proses SP2D saja tidak ada (pencairan)," imbuhnya.
Devina M.Ganie, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPKAD Kotabaru ketika ditanya kru media terkait tidak adanya pejabat di BPKAD menyebut, Kepala BPKAD H.Hairul Aswandi,SE.,M.Si sedang tugas luar daerah, dan kebetulan ada beberapa Kepala Bidang juga ikut. "Kegiatannya keluar daerah itu saya kurang tahu persis detailnya," katanya.
Terkait banyaknya para kontraktor yang tidak bisa memproses pencairan dana akibat tidak adanya pejabat yang berwenang memproses, dikatakan Devina, hal itu sudah ada pelimpahan kewenangan. Dibuktikan dengan diterbitkannya surat pelimpahan kewenangan Tertanggal 10 Nopember 2015 yang intinya menyebutkan ; sehubungan dengan surat tugas keluar daerah Kepala Sub Bidang Pelayanan Perbendaharaan BPKAD a/n Akhmad Fahrudin,SE, maka untuk kelancaran pekerjaan ditunjuk Hasan A,S,Sos sebagai pejabat pengganti sementara.
Demikian juga surat tugas keluar daerah Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD a/n H.Abdul Kadir, S.Sos.,MAP, untuk kelancaran pekerjaan ditunjuk Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kotabaru, Muhammad Rumansyah SE MM sebagai pengganti sementara.
"Dengan adanya dua surat pelimpahan kewenangan itu, urusan pencairan bisa saja diproses," terang Devina.
Saat diklarifikasi ke Bagian Akuntansi BPKAD Kotabaru, seorang staf nampak sedang mengoperasikan komputer. "Sistem aplikasi untuk memproses data-data tidak bisa dikoneksi melalui sistem online," ujarnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.