Kotabaru -
Terkait gugatan sengketa Pilkada, Budi Khairanoor SH, Advokat putra daerah kotabaru menjelaskan persyaratan pengajuan gugatan sengketa Pemilu Kepala Daerah, Sabtu (12/12/15).
Menurutnya, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 menyebut bahwa, persentase jumlah penduduk 250 ribu jiwa permohonan diajukan jika terdapat perbedaan suara 2 persen antara pemohon (suara terbanyak kedua) dengan peraih suara terbanyak pertama, berdasarkan hasil penetapan suara KPUD (termohon).
"Lebih dari 250 ribu jiwa jumlah penduduk sampai dengan 500 ribu jiwa jumlah penduduk (1,5 persen)," ucapnya.
Dilanjut Budi, MK tidak seperti sebelumnya. MK telah membatasi soal gugatan bersifat terstruktur, sistematik dan masib (TSM ) serta money politik cukup diselesaikan ditingkat bawah (Panwaslihkada dan Pihak Kepolisian).
"Mengingat Tahun 2015 jumlah peserta dari peserta pemilukada yang sangat banyak dan dilaksanakan serentak, serta belum dibentuknya peradilan khusus dalam menangani sengketa Pemilukada, dalam hal ini MK hanya menerima perselisihan hasil penetapan suara yang ditetapkan KPUD," kata Budi.
Sedangkan, lanjut Budi lagi, waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke MK, 3 x 24 jam setelah hasil perolehan suara (Pleno) yang ditetapkan KPUD.
Dikatakan Budi, kalau perselisihan persentase perolehan suara melebihi dari ketentuan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015, dengan sendirinya gugatan tersebut ditolak (sia-sia).
"Soalnya, Peraturan MK nomor 1 Tahun 2015 adalah tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.