Tanah Bumbu -
Meskipun perijinannya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Tanah Bumbu dan Badan Perijinan setempat, namun ternyata untuk sterilisasi galon tempat isi ulang air mineral bukanlah dibawah pengawasan Dinas setempat.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, H. Damrah saat ditemui diruang kerjanya saat dikonfirmasi terkait banyaknya depo isi ulang air mineral, Senin (28/12/15).
"Ijinnya memang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, namun kami hanya memantau dan mengawasi kualitas kesehatan airnya saja, bukan galon tempat isi ulangnya," ujar H. Damrah.
Diakuinya, selama 3 bulan sekali selalu dilakukan pengujian dan cek kualitas air yang dikeluarkan oleh depo, sedangkan pengawasannya dibawah kewenangan Puskesmas setempat.
"Disarankan agar jangan langsung diminum, karena tempat atau wadah airnya tak dijamin strerilisasinya. Jadi alangkah baiknya bila direbus dulu baru dikonsumsi, meskipun kandungan mineralnya berkurang namun itu akan menghilangkan kandungan ekoli nya," imbuhnya.
Disebutkannya, untuk Kabupaten Tanah Bumbu terdapat 187 Depo Isi Ulang yang tersebar di 149 Desa. Untuk perpanjangan ijin dilakukan sekali setahun, dan apabila ada keluhan warga terkait tidak sterilnya kualitas air mineral isi ulang, maka Dinas terkait hanya akan memberikan teguran, sedangkan sanksi pencabutan perijinannya adalah kewenangan Badan Perijinan setempat.
"Setelah 3 kali mendapat teguran, kami akan laporkan ke Badan Perijinan untuk mencabut ijinnya. Kami hanya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan saja. Untuk itu, agar memudahkan prosedur perijinan dan pemantauannya nanti, kami telah membangun Laboratorium Daerah untuk memudahkan pemeriksaan dan daftar ulangn" pungkas H. Damrah. (M12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.