LSM Rakyat Peduli Borneo Tuding PT. Tapian Nadenggan Hina Leluhur Dayak - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 24 Desember 2015

    LSM Rakyat Peduli Borneo Tuding PT. Tapian Nadenggan Hina Leluhur Dayak



    Kotabaru -
    Sebelumnya pada Tanggal 27 Juli 2015 lalu, Johansyah selaku perwakilan ahli waris dari 22 kuburan warga dayak yang terbagi di 7 titik didalam areal perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan mengirim surat kepihak perusahaan tersebut.

    Dalam suratnya yang dilampiri Surat Perwakilan Ahli Waris tertanggal 7 Juli 2015, Johansyah meminta pihak perusahaan agar mengosongkan tanaman sawit yang berada didekat areal kuburan leluhurnya dengan alasan tak wajar, sebab jaraknya cuma 1 hingga 2 meter dari kuburan dan seolah tak menghargai nilai nilai peradaban warga dayak setempat.

    Dalam surat balasan pihak perusahaan melalui Senior Manager Perwakilan Banjarmasin, Helmi Thambrin Nasution tertanggal 28 Juli 2015 yang terdiri sebanyak 8 Point tersebut, intinya meragukan kebenaran tentang keberadaan kuburan masyarakat dayak setempat, dan akan melakukan penuntutan secara pidana berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jika ada pihak secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT Tapian Nadenggan.

    Diragukannya keberadaan kuburan masyarakat dayak tersebut, karena sejak dilakukan aktivitas penanaman pada Tahun 1995 hingga kini, pihak perusahaan pun beralasan tak pernah mendapatkan komplain dari masyarakat terkait dugaan keberadaan kuburan seperti yang disampaikan oleh perwakilan ahli waris.

    Menurut Johansyah, sebelumnya Kumarasami selaku RC Region Kalsel II pernah menyampaikan permohonan maaf kepada ahli waris atas kelalaian ini, dan berjanji akan melakukan pemugaran terhadap 22 kuburan tersebut.

    Kumarasami menindaklanjuti kemudian dengan membuatkan rumah-rumahan (mengatapi) kuburan di 5 titik, hingga bersisa 2 titik atau 4 buah kuburan yang belum di buatkan rumah-rumahan beratap.
    Ketika dikonfirmasi media, Senin (21/12/15) diruangannya H.Didi W selaku Manager Perkebunan Sungai Cantung Estate dengan didampingi oleh Kumarasami selaku RC Region Kalsel II menjelaskan, pemugaran kuburan ini sudah menjadi kawajiban perusahaan, bukan karena adanya surat permohonan dari ahli waris, namun lokasi kuburan termasuk Kawasan HCV, yakni kawasan yang harus dijaga dan dilindungi.

    "Dalam pelaksanaan pemugaran kuburan ini, kami sudah meminta ijin kepada ahli waris, yaitu Hamsi, Karing dan Pondianto," ujarnya.

    Sedangkan mengenai surat balasan dari Manager Senior Helmi Thamrin Nasution, Kumarasami mengaku tidak mengetahui, karena itu kewenangan Agung selaku Asisten DNL.

    "Dengan terlaksananya pemugaran kuburan ini, berarti kami sudah menepati janji," tambahnya.
    Sementara Ketua LSM Rakyat Peduli Borneo, Johansyah yang juga sebagai perwakilan ahli waris dari 22 kuburan orang adat dayak tersebut merasa dangat kecewa atas surat balasan dari Managemen PT.Tapian Nadenggan, dan menganggap hal itu suatu penghinaan terhadap para leluhur.

    "Kalau itu memang tidak dianggap sebagai kuburan manusia, kenapa sekarang dilakukan pemugaran. Dan kenapa pemugaran pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan ahli waris," ungkap Johansyah.

    Salah satu kuburan yang sudah dibuatkan diatapi, lanjutnya, adalah kuburan almarhum Sarium di Blok R8 Perkebunan Bukit Kapur dan itu merupakan kuburan nenek saya, orang tua kandung dari ibu saya, tapi kenapa tanpa sepengetahuan saya melakukan pemugaran.

    "Padahal mereka tahu rumah dan nomor Hp saya. Jadi wajar kalau saya bilang semua ini suatu kebohongan dan penghinaan terhadap leluhur kami," pungkasnya. (Han/M12)











    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda