Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Tanbu, Panwaslu Terbitkan 3 Rekomendasi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 23 Desember 2015

    Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Tanbu, Panwaslu Terbitkan 3 Rekomendasi



    Tanah Bumbu -
    Disampaikannya laporan kecurangan terkait pelaksanaan Pilkada 2015 tadi oleh Tim Pemenangan Paslon Bupati Hakim - Hafizi, Panwaslu Tanbu terbitkan Rekomendasi ke KPUD Tanah Bumbu.

    Menurut Ketua Panwaslu Tanbu, Apriansyah mengatakan, sejak awal tahapan Pilkada hingga akhir pelaksanaan, Tim Pemenangan Paslon Hakim - Hafizi telah menyampaikan laporan dugaan kecurangan dan penyimpangan pelaksana Pilkada dilapangan.

    "Ada sekitar 23 laporan yang termuat dari 3 kali penyampaian berkas yang kami terima," ujar Apri, saat menerima kru media diruang kerjanya, Rabu (23/12/15).

    Dari 23 point laporan yang disampaikan tersebut, menurut Apri adalah terkait adanya warga yang mendapat 3 surat undangan, namun setelah diverifikasi dan dievaluasi ternyata gugur, karena cuma 1 saja yang terpakai.

    "Hampir semua laporan yang mereka sampaikan, setelah kita verifikasi, semuanya gugur dan tak masuk ke ranah pidana," jelasnya.

    Selain temuan surat undangan ganda, laporan yang diserahkan oleh Tim Hakim - Hafizi juga menyampaikan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa dalam masa kampanye dan pertukaran anggota KKPS menjadi saksi serta pemindahan pencoblosan di TPS yang berbeda.

    "Selama berita acara ditanda-tangani oleh para saksi, itu sah sah saja. Ada 3 point yang kami rekomendasikan ke KPUD Tanbu, isinya hampir sama dan saling menguatkan saja, yaitu meminta evaluasi dalam perekrutan anggota KPPS untuk peningkatan SDM nya," pungkas Apri.

    Diketahui, selain menyampaikan laporan dugaan kecurangan Pilkada Tanbu ke Panwaslu, Tim Pemenangan Hakim - Hafizi juga memasukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi RI pada Sabtu (19/12/15) pukul 08.40 WIB, dengan Pokok Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2015. (M12)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda