Akibat merembesnya air limbah pengolahan kelapa sawit milik PT Benua Lawas Lestari, sebanyak 3 Desa di Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru, yaitu Desa Karang Payau, Sei Kupang dan Banua Lawas Kehilangan Sumber Air Bersih.
Dampak pencemaran tersebut, selain merugikan nelayan tambak, air limbah juga mencemari sumber air bersih warga se Kecamatan Kelumpang Hulu dan sumber air pengolahan PDAM Kotabaru serta PT ITP Tarjun.
Untuk meredam emosi dan menampung aspirasi warga yang terkena imbah dari pencemaran tersebut, Unsur Muspika Kelumpang Hulu menggelar rapat dengar pendapat dengan semua pihak terkait diaula Kantor Camat Kelumpang Hulu, Kamis (14/01/16).
Pihak BLHD Kotabaru yang hadir pada saat itu menjelaskan, sesuai pemeriksaan dilapangan memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Dari awal pendirian dan pengoperasiannya, pihak perusahaan tidak pernah melapor dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Jadi bisa dibilang, ini adalah sebuah Perusahaan Nakal. Tolong segera membuat dokumen pemulihan dan penanganan limbah," ujar Alfander Siregar, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Apa yang diungkap oleh Alfander tersebut terkait tidak adanya koordinasi pihak perusahaan dengan pihak terkait, juga dikuatkan oleh Camat Kelumpang Hulu, H. Saderi S.Pd.
"Pada intinya, pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah, baik Pemerintah Daerah melalui SKPD maupun Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa," sebut Saderi.
"Dengan tercemarnya sumber air tersebut, secara otomatis warga terdampak krisis air bersih, karena selain sumber air alam tercemar, suplai air bersih dari PDAM pun ditutup hingga tak bisa melayani masyarakat," tambahnya.
Sementara pihak Management Perusahaan PT Benua Lawas Lestari dalam pertemuan itu siap bertanggungjawab, dan berjanji akan memberikan suplai air bersih kepada warga setiap harinya.
"Kami siap bertanggung jawab, mengganti rugi kerugian serta segera menyuplai air bersih setiap hari kepada warga," ujar Manager PT BLL, Ngari Ika Ono.
Sedangkan Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Suharyono. H.S menyampaikan telah melakukan Police Line dilokasi yang diduga tercemar limbah, dan bila memang terbukti terjadi adanya pelanggaran pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh BLHD, PT Indocement, PDAM Kotabaru, PT BLL, Kesbangpol, unsur Muspika Kelumpang Hulu dan 3 Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Pemuda, LSM serta warga tersebut disepakati, yaitu pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas sebelum melakukan perbaikan dan pengelolaan lingkungan, serta bersedia dan segera melakukan suplai air bersih setiap hari kepada warga dengan catatan pihak perusahaan boleh menjual hasil pengolahan kelapa sawit. (M12)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.