Kotabaru -
Polsek Pulau Laut Utara bersama Unit Buser Polres Kotabaru tangkap pembeli dan pengedar sabu, Jumat (22/01/16).
AKBP Suhasto, SIK.,MH, Kapolres Kotabaru melalui Iptu Gatot, SH, Kapolsek Pulau Laut Utara mengatakan, tersangka Candra Oedi Bin Hilda (37) warga Jalan Taman Melati RT 02 Desa Semayap ditangkap di Halte depan SMP1 Desa Semayap usai membeli 1 paket bungkus warna hijau.
"Setelah mendapatkan informasi, sekira jam 23:30 WITa, TIM menangkap Aliansyah Bin Johansyah dirumahnya di Jalan Diponegoro, RT 09 Desa Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara. Dirumah Aliansyah ditemukan barang bukti ; 10 Paket Sabu, 1 unit R2 , 1 HP merk Samsung, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Bong, 11 Pipet Kaca, 2 buah korek api mancis, 2 buah Kompor Alkohol , 2 botol alkohol & uang Tunai Rp 1.626.000," imbuh Gatot.
Dilanjutkan Gatot, sebelum menangkap kedua tersangka, TIM Polres Kotabaru melakukan penyelidikan selama 1 Minggu.
"Para Tersangka selalu dipantau pergerakannya oleh anggota. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut," pungkas Gatot. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.