Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan dan Toleransi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 28 Januari 2016

    Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan dan Toleransi


    Tanah Bumbu -
    Saat membuka acara Pembinaan Kerukunan Umat Beragama tentang Pendirian Tempat Ibadah di Hotel Putri Duyung Pagatan, Kamis (29/01/16), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Superiadi menyebut, Pendirian Rumah Ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang undangan.‬

    "Masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu harus memahami aturan Pemerintah tentang tata cara Pendirian Rumah Ibadah.‬ pendiriaannya harus bersandar pada pertimbangan toleransi, jangan mengacu pada kondisi mayoritas maupun minoritas. Prinsip dasar yang harus kita pegang, dengan berdirinya rumah ibadah maka umat yang berlainan keyakinan tetap tidak terganggu," katanya.‬

    Diungkapnya, tata cara mendirikan rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.‬

    ‪"Pendirian Rumah Ibadah wajib memenuhi Pasal 14, ayat 1, yang berbunyi, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung," lanjutnya.‬

    Dalam Pasal 14 ayat 2 disebutkan, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.‬

    "Pendirian Rumah Ibadah juga harus mendapat dukungan masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa, ditambah rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota serta rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota," jelasnya lagi.‬

    ‪"Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah," sambungnya.‬

    Ditempat terpisah, Penjabat Bupati Tanah Bumbu Drs. H.Wahyudin, M.AP menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi kerukunan umat beragama.‬ Dia menilai, sejauh ini masyarakat Tanah Bumbu sudah mampu menciptakan suasana yang kondusif. Jangan sampai karena pendirian tempat ibadah, membuat pemicu munculnya konflik.‬

    "Perlu menjadi perhatian bersama, Kabupaten Tanah Bumbu merupakan wilayah multi etnis, perbedaan etnis tersebut tentunya melahirkan karakteristik yang beragam. Dengan demikian konflik bisa saja terjadi kalau kita mengabaikan berbagai aturan yang ditetapkan termasuk pendirian tempat ibadah," tandasnya. (MN/hum)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda