Kotabaru -
Alpian Tri Permadi,SIK, Kasat Reskrim Polres Kotabaru melalui Kitty Topan,SH, Penyidik di Unit Krimsus Polres Kotabaru menjelaskan, proses laporan M.Hafidz Halim, warga Jalan Berangas RT 2 Kotabaru yang namanya diduga dicemarkan oleh Maisarah di akun facebook atasnama Mamay Kotabaru sedang berlangsung, Senin (11/01/16).
Dikatakan kitty, saat ini prosesnya menunggu saksi ahli dari bidang ITE dari Kominfo. Sedangkan saksi lain yang sudah diperiksa ; Bidang Kesehatan dan Saksi Ahli Bahasa.
Saksi Ahli Bahasa menyatakan, bahwa itu perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. "Unsurnya semua sudah terpenuhi, tinggal menunggu saksi ahli dari bidang ITE Kemenkominfo," katanya.
Diungkap Kitty, saksi terlapor, Siti Maisarah / Mamay Kotabaru saat diperiksa oleh Penyidik tanpa didampingi Kuasa Hukum, tapi jika meminta dipersilakan. "Setelah menunggu keterangan saksi ahli ITE dari Kemenkominfo, kita akan lakukan pemberkasan tahap 1," jelas Kitty.
Sebelumnya, kru media ini menemui saksi pelapor, M.Hafizd Halim di lokasi pengambilan air, dimana lokasi tersebut difoto oleh Siti Maisarah dan di upload ke facebook miliknya bernama Mamay Ktb.
Dilokasi pengambilan air tersebut, M.Hafizd Halim mengaku sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media sosial facebook oleh Maisarah.
Distatus akun facebooknya, ada kata-kata "astaqfirullahal azhim... hasil jalan-jalan pagi tadi kedaerah Gunung Mandin ternyata ada beberapa galon penjual ngambil air yang tidak layak pakai, padahal kami juga langganan beli dari mereka pada saat musim kemarau begini ".
Status itu mendapat komentar dari pengguna facebook lainnya, Yatmi N yang berkomentar " wong edang , masa air lokang orang gendeng". Selain itu, Mamay Ktb juga ada membalas komentar yang berbunyi " iya om ulun melihat sendiri pagi tadi dijualnya banyu kada layak, seharusnya ditulisi di pick upnya jual air kotor " dan komentar lainnya.
Adapun surat tanda terima laporan polisi, pelapor M. Hafiz Halim dengan terlapor Siti Maisarah pemilik akun facebook Mamay Kotabaru tertanggal 2 Oktober 2015. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.