PT BSP Lecehkan Warga dan Muspika Kelumpang Hulu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 15 Januari 2016

    PT BSP Lecehkan Warga dan Muspika Kelumpang Hulu

    Kotabaru -
    Berita acara Kesepakatan Tanah tertanggal 01 Januari 2015 antara masyarakat dengan PT Borneo Sawit Persada yang juga ditandatangani bersama Muspika Kelumpang Hulu, ternyata tak dianggap dan ditepati oleh pihak perusahaan.

    Kesepakatan pembebasan lahan seluas 20,53 hektar milik masyarakat dengan harga disepakati bersama sebesar Rp 15 juta perhektar, yang akan dibayarkan pada tanggal 15 Januari 2016, akhirnya hanya diatas kertas saja, karena dengan alasan tak ada dana maka pihak perusahaan tak menepati kesepakatan tersebut.

    Lahan seluas 20,53 hektar tersebut diklaim dan digarap oleh PT. Borneo Sawit Persada dengan dasar sudah dibeli, namun ternyata pemilik lahan tidak pernah merasa menjual, hingga akhirnya terbitlah kesepakatan antara warga dengan tim pembebasan lahan PT.Borneo Sawit Persada.

    Dalam kesepakatan tersebut, apabila terjadi keterlambatan pembayaran oleh Tim Pembebasan Lahan PT Borneo Sawit Persada (Aji Ayub, Yos Sudarso, Syamsudin dan Asikin) kepada masyarakat, maka lahan tersebut akan di kembalikan kepada pemiliknya.

    Lutfi KA selaku SSL Officer ketika di konfirmasi media melalui telepon seluler menjelaskan, pihak perusahaan sudah membeli lahan tersebut melalui Tim Pembebasan Lahan, sehingga pihak PT.Borneo Sawit Persada merasa tidak perlu bertanggung jawab atas kesepakatan di surat kesepakatan tersebut.

    Menanggapi hal itu, Camat Kelumpang Hulu H. Saderi Spd menyampaikan, Jum'at (15/01/16) bahwa pihak perusahaan, Haris selaku SSL Officer menelpon menggunakan Hp Lutfi menyampaikan, bahwa Aji Ayub selaku Tim Pembebesan Lahan PT. Borneo Sawit Persada saat ini tidak memiliki uang untuk melakukan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama.

    "Kami selaku Unsur Muspika yang telah memediasi kedua belah pihak merasa dipermainkan, karena sudah ada kesepakatan yang ditandatangani bersama tetapi tidak dilaksanakan, saat ingin minta penjelasan kepada Aji Ayub, namun ketika ditelpon dia tidak mengangkat," ungkap Camat.

    Sementara Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Suharyo H.S. ketika di konfirmasi media berkomentar, "kalau memang kesepakatannya seperti itu, ya tinggal dilaksanakan, kembalikan lahan ke masyarakat".

    Kepada media, Jahrikin selaku perwakilan warga menyampaikan, kami hanya berpegang kepada surat kesepakatan yang telah disepakati bersama. Kalau hari ini tidak ada ganti rugi lahan, berarti lahan tetap milik kami karena kami belum merasa menjual lahan tersebut. Mengenai tanaman karet yang sudah digarap perusahaan, saya tetap meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan karena telah merusak kebun karet saya," tegasnya. (Han)







    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda