Jam Kerja Pegawai Tanbu Dirubah Lagi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 25 Februari 2016

    Jam Kerja Pegawai Tanbu Dirubah Lagi



    Tanah Bumbu -
    Mengingat kondisi dan letak perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tanbu dan Pusat Kota sangat berbeda dengan Kabupaten lainnya, Pemkab Tanbu kembali melakukan perubahan jam kerja yang sebelumnya telah dirubah.

    Sebelumya Jam kerja pada Senin sampai dengan Kamis dimulai pada jam 07.30 hingga jam 17.00. Sedangkan hari Jum`at dimulai jam 7.30 hingga jam 11.00‬. Kini akan dirubah kembali asal, yakni hari Senin hingga Kamis diterapkan dari jam 08.00 hingga Jam 16.00 Wita, namun pada Jum'at yang yang biasanya dari jam 07.30 hingga 11.00 Wita akan diberlakukan hingga pukul 16.00 wita.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Drs. Said Akhmad mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Daerah dan berbagai tanggapan beragam dari kalangan Pegawai, maka kebijakan atas perubahan kembali jam kerja ini sangat tepat dilakukan.‬

    "Persoalan mendasar, mereka harus pagi-pagi ke kantor. Sementara kendala yang mereka hadapi  lebih banyak pada saat mengantar anak ke sekolah,  setelah itu harus  terburu buru mengejar absen sidik jari, kerena kalau telat akan berdampak pada pemotongan tunjangan bagi PNS dan pemotongan gaji bagi tenaga honorer," ujar Sekda saat ditemui diruang kerjanya kemarin.‬

    Dengan demikian lanjutnya, pemberlakuan jam kerja 07.30 yang dimulai sejak minggu pertama Januari 2016 tadi memang perlu dirubah, kerena  sangat memberatkan para pegawai tersebut.‬

    "Awal bulan Maret ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan melakukan perubahan kembali, terkait jam kerja pegawai. Atas perubahan tersebut, jam masuk kerja pada Senin hingga Kamis dikembalikan jam 08.00 hingga Jam 16.00, dan Jum'at dari 07.00 hingga 16.00 Wita. Ini akan diberlakukan pada awal Maret ini," ungkap sekda.

    Mengacu dari Keputusan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Hari Kerja dilingkup lembaga Pemerintah. Mantan Kepala Bappeda Tanbu ini menyebutkan, jumlah jam kerja pegawai yang digunakan dalam sehari adalah 7,5 jam dan perminggu sebanyak 37,5 jam.‬

    "Dengan perubahan ini, tidak mengurangi jumlah jam kerja yang sudah ditentukan pemerintah pusat, namun kebijakan Pemkab Tanbu tersebut hanya sebatas menggeser jam awal  masuk dan jam pulang," pungkasnya. (MN/hum)





    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda