Tanah Bumbu -
Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dipecat, karena dinyatakan melakukan pelanggaran disipliner berupa ketidakhadiran melebihi 46 hari kerja selama setahun. Bahkan, satu diantaranya diberhentikan kerena melakukan penggelapan aset daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu, Drs Said Akhmad mengatakan, pemberhentian terhadap 5 PNS tersebut dirasa wajar. Semua dilakukan sesuai dengan aturan dan berdasarkan kesalahannya.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan, baik tahap pemanggilan dan pembinaan berupa karantina di BKD setempat. Bahkan, setelah dibina tetap saja melakukan kesalahan serupa, dengan terpaksa kami mengambil keputusan tindakan tegas pemberhentian kepada PNS bersangkutan," kata Sekda Tanbu diruang kerjanya, Senin (29/02/16).
Atas keluarnya keputusan ini, Said Akhmad berkeyakinan bahwa tindakan yang diambil Pemerintah Daerah tentu akan menjadi efek jera bagi PNS lainnya.
"Setelah adanya tindakan tegas bagi PNS yang melanggar, tentu mereka akan berpikir berkali kali untuk melakukan kesalahan serupa. Dengan adanya hukuman tegas tersebut, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi PNS yang lain agar bekerja sesuai aturan kepegawaian," tegas Sekda.
Menurut Kepala BKD Tanbu melalui Kasubbid Kedudukan Hukum, Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai, Syaikul Ansyari,SH. Terkait pemecatan 5 PNS tersebut tidak lepas dari acuan PP 53 Tahun 2010 Pasal 10 angka 9 (huruf D) pemberhentian yang melebihi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
"Pemecatan itu penuh dasar, kerena selama ini kami sudah banyak memberikan toleransi kepada mereka yang terus menerus tidak hadir, mulai melayangkan surat berkali-kali ketempat bersangkutan, namun upaya itu tidak diindahkan, dengan terpaksa kami mengambil langkah untuk merumuskan rencana pemecatan PNS yang mangkir dari panggilan," imbuhnya.
Langkah untuk merumuskan pemecatan ke lima PNS tersebut, sambung Syaikul, telah dibahas bersama Sekda Tanbu, Kepala BKD setempat, semua Asisten, Inspektorat, SKPD PNS bersangkutan dan tim BKD tersebut.
"Dari kesimpulan pembahasan itu, akhirnya dikeluarkan lah surat tembusan sekaligus minta persetujuan Menteri Dalam Negeri RI, dan surat itu sudah ditandatangani oleh Cahyo Kumolo langsung pada Tanggal 17 Pebruari 2016, tentang persetujuan tertulis penjatuhan disiplin kepada 5 PNS tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, PNS yang mendapatkan sanksi pemberhentian 1 orang berasal dari SKPD Kecamatan Simpang, 1 orang berasal dari BKD, 1 orang Dinas PU, dan 2 orang dari Dinas Pendidikan. (MN/hum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.