Kotabaru -
Sidang dengan agenda Esepsi Tim Kuasa Hukum terdakwa pencemaran nama baik mantan Bupati Kotabaru, H. Irhami Ridjani Rais dengan terdakwa Hardiyandi SH (bang Tungku), Koordinator LP3K RI Kotabaru digelar, Rabu (10/02/16).
Budi Khairannoor, SH, penasehat hukum terdakwa dalam esepsi yang dibacakannya dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, keberatan atas surat dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa, Hardiyandi SH.
Budi Khairannor, SH mengatakan, perbuatan terdakwa unjuk rasa, menyatakan pendapat didepan umum sudah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Sudah sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kebebasan menyatakan pendapat didepan umum.
"Itu merupakan kebebasan berpendapat yang dilindungi UU. Apa yang didakwakan oleh jaksa dinilai tidak cermat, dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," kata Budi Khairannor.
Menanggapi epsepsi yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho mengatakan, akan menjawab esepsi yang sudah dibacakan TIM Kuasa Hukum Hardiyandi secara tertulis pada sidang selanjutnya yang dijadualkan minggu depan Tanggal 17 Pebruari 2016. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.