Kotabaru -
Mukmin, warga Sungai Taip Kotabaru harus menahan kejengkelannya, saat keponakannya harus dirawat di Rumah Sakit Kotabaru karena demam berdarah, dirinya dibuat bolak - balik mengurus Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kotabaru.
Untuk mendapatkan rekomendasi, pihak Rumah Sakit maupun Dinas Kesehatan Kotabaru membuat dirinya seperti bola, mondar mandir mengurus administrasi yang kurang lengkap.
"Karena persyaratannya kurang lengkap, tidak dicantumkan Tanggal, Bulan dan Tahun, dari pihak Dinas Kesehatan menyarankan agar saya melengkapinya. Saya terpaksa kembali lagi ke Rumah Sakit, tapi begitu saya membawa kembali berkasnya ke Dinas Kesehatan, ternyata masih ada yang kurang, yaitu tidak ada nama petugas Rumah Sakit yang bertanda tangan serta tidak ditulis diagnosa penyakit keponakan saya, jadi mereka tak mau memberikan rekomendasi," beber Mukmin jengkel.
Kepada media, Senin (01/02/16), Mukmin mengungkapkan kekecewaan dan kejengkelannya atas pelayanan yang diberikan oleh Pelayanan kesehatan Kotabaru.
"Kami ini sedang terkena musibah, kenapa harus dipersulit disuruh bolak balik dari Rumah Sakit ke Dinas Kesehatan. Seharusnya dari awal disampaikan, apa yang harus dilengkapi dan kenapa pihak Rumah Sakit membuatkan surat sembarangan. Kami ini masyarakat kecil, tidak tahu apa apa dan jangan dibodohi," ungkap Mukmin kecewa.
Kesal karena tak mendapatkan rekomendasi dan merasa dipersulit hingga bolak balik mengurus rekomendasi tanpa hasil, dihadapan petugas kesehatan, Mukmin berkata akan mengekspos hal tersebut ke media, namun petugas Dinas Kesehatan malah balik menantang. "Naikan saja beritanya, silahkan, saya tunggu, mau apa," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, drg. Cipta Waspada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah mempersulit warga yang ingin berobat. Menurutnya, selama persyaratannya lengkap, maka pihak Dinas Kesehatan Kotabaru pasti akan memberikan rekomendasi.
"Perlu dipahami, kami bukan mempersulit. Selama persyaratannya lengkap, maka akan kami berikan rekomendasi. Kami hanya sebatas memverifikasi kelengkapan persyaratan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit, jika surat yang diberikan oleh Rumah Sakit tidak lengkap, maka mohon maaf kami tidak bisa melayani," jelasnya.
Tidak seperti di Kabupaten Tanah Bumbu, warga sudah terlayani kesehatannya walau cuma bermodalkan photocopy KTP dan Kartu Keluarga. Di Kotabaru, meski warga telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus pula mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan. (Han)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.