Warga Karangsari Tuntut PT BPP Berikan Ganti Rugi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 09 Februari 2016

    Warga Karangsari Tuntut PT BPP Berikan Ganti Rugi



    Tanah Bumbu -
    Karena tak ada ganti rugi dan melakukan penggusuran tanpa kompromi dengan pemilik lahan, ratusan warga Desa Karangsari Kecamatan Kusan Hulu bersama Lembaga Adat Dayak melakukan penghentian dan pemortalan di areal perkebunan PT Borneo Palm Plantation, Selasa (09/02/16).

    Menurut Koordinator Lapangan, Musthofa menyebut, pihak perusahaan telah melakukan perampasan hak para warga petani pemilik lahan dan menyalahi MOU kesepakatan.

    "Sebanyak 4000 hektar lahan digusur oleh pihak perusahaan, dan itu adalah Penyalahgunaan HGU. Penyalahgunaan kesepakatan Mou Tanggal 10 September 2010. Ada kesepakatan namun diabaikan, padahal legalitas kami lengkap, ada dari Kementerian Kehutanan, Dirjen dan PTPN," ujar Musthofa.

    Menurutnya, terkait kesepakatan tersebut, pihak perusahaan tidak ada klarifikasi, dan untuk itu masyarakat minta kejelasan, jika ada niat baik silakan duduk bersama.

    Sementara Abdul Jasil selaku Ketua Kelompok Tani Karangsari Sejahtera menyebut, lahan yang digusur oleh perusahaan adalah lahan kebun sawit, karet, pisang dan tanaman lainnya. Yang mana kebun tersebut telah ada sebelum masuknya kegiatan perusahaan PT BPP.

    "Sekitar 30 hektar lahan kebun berisi tanaman berumur 2 hingga 3 tahun digusur oleh perusahaan, padahal sudah ada kesepakatan dan itu diakui oleh Direktur Utama PT BPP, Wiji Astuti pada Tanggal 10 September 2010 lalu," jelasnya.

    Mengenai permasalahan perampasan lahan tersebut, Abdul Jasil menjelaskan telah ada pelaporan hal tersebut ke Polda Kalsel pada September 2015 lalu.

    "Meskipun saya dan warga lain telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh jajaran Polda Kalsel, namun hingga kini tidak ada titik terangnya," terangnya.

    Ketua Ormada (Organisasi Masyarakat Adat Dayak) Balian, Suhadi Anang yang mendapat kuasa dari para pemilik lahan menuturkan, aksi pada hari ini adalah untuk meminta kejelasan dari pihak perusahaan. Karena mana, pihak perusahaan telah mengabaikan kesepakatan dan mereka harus menepati kesepakatan tersebut.

    "Hari ini kami ingin meminta kepastian, karena pihak perusahaan telah mengabaikan kesepakatan. Dan diduga legalitas yang mereka punya cacat hukum, sebab sampai saat ini tak pernah memenuhi permintaan data dari pihak Kepolisian. Kami atas nama lembaga terpaksa menurunkan Hukum Adat dan membuat portal, jika ada yang merusaknya, maka akan kami tuntut secara adat," tandasnya.

    Melalui sambungan seluler, Manager Kebun PT BPP, Ismanto tidak berani memberikan keterangan, dengan alasan bukan kewenangan dia. "Maaf mas, ini bukan kewenangan saya untuk memberikan keterangan, nanti hal ini saya sampaikan kepimpinan," ujarnya. (M12)








    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda