Tanah Bumbu -
Maksud baik Pemerintah Daerah memberikan kios atau lapak gratis kepada para pedagang, ternyata masih saja disalah gunakan oleh oknum pedagang.
Sesuai kesepakatan dan perjanjian saat pembagian kios atau lapak di Pasar Niaga Bersujud Pasar Minggu, dengan tegas Pemkab Tanbu melalui Dinas Pasar menyatakan, kios atau lapak diperuntukkan bagi mereka yang benar ingin berdagang, bukan kepada oknum yang mengambil keuntungan dengan menyewakan atau mengontrakkannya lagi kepedagang lain.
"Ini milik Pemerintah, bukan milik pribadi, jadi jangan main sewakan saja. Mending kami yang menyewakan langsung, tapi itu tidak kami lakukan karena kami ingin membantu agar pedagang bisa berusaha," ujar Sekdakab Tanbu Said Ahmad beberapa waktu lalu saat akan melakukan pengundian nomor kios.
Ditegaskan Sekda waktu itu, kios hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar ingin berjualan, jika ketahuan memindahtangankan dengan cara sewa atau kontrak, maka kios tersebut akan diambil alih Pemda dan diberikan kepada mereka yang mau berdagang.
Usai melakukan penyegelan pada sebuah kios dikawasan Pasar Minggu, Senin (21/03/16), Kepala Dinas Pasar Tanbu Anwar Salunjang kepada media mengatakan, sikap tegas yang diambilnya adalah bukti keseriusan Pemda setempat untuk mengatur dan menata, agar pasar teratur dan pedagangnya tertib aturan.
"Toko disegel sementara, dan akan diberikan kepada pedagang yang betul-betul memerlukan dengan mengajukan permohonan permintaan," ujar Anwar saat melakukan penyegelan sebuah toko di Blok E Nomor 19 bersama pihak Kepolisian, Satpol PP, Dinas Pasar dan Ketua RT setempat.
Dikatakannya, Dinas Pasar sudah berulang-ulang mensosialisasikan tentang Perda/Perbup kepada pedagang, baik individu maupun secara kelompok bahwa bangunan milik Pemerintah tidak boleh dipindah-tangankan (dijual atau disewakan), tetapi masih ada saja oknum pedagang nakal hingga pihaknya mengambil jalan tegas.
"Ini sebagai peringatan kepada pedagang yang lain, jangan coba - coba berulah dan melanggar kesepakatan, kami akan ambil alih kiosnya dan diberikan kepada yang lain," tegas Anwar. (M12)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Senin, 21 Maret 2016
Pedagang Salahi Perjanjian, Dinas Pasar Segel Kios
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.