Kotabaru -
Sebanyak 50 liter Tuak dan beberapa botol Bir serta uang tunai berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu saat menggelar Operasi Pekat, Kamis (24/03/16).
Barang bukti Miras tersebut diamankan dari sebuah warung milik Woto alias Inu bin Sahir (30) di Jalan Provinsi KM 316 Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru.
Dikonfirmasi melalui telepon, Iptu Suharyono HS selaku Kapolsek Kelumpang Hulu membenarkan adanya penggerebekan warung yang menjual miras tersebut.
"Selain Tuak dan Bir, kami juga mengamankan uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp 379.000. Pemilik warung sudah dibebaskan, karena kasusnya cuma Tipiring saja," ungkap Suharyono.
Johansyah Ketua LSM Rakyat Peduli Borneo mengapreasiasi dan acung jempol atas kinerja anggota Polsek Kelumpang Hulu yang membumi hanguskan peredaran miras dan obat obatan terlarang, karena miras dan obat obatan terlarang (zenit,distro) jelas sebagai pemicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat,
baik dari kalangan remaja maupun dewasa. (Han)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.