Tanah Bumbu -
Jangan membakar Hutan dan Lahan sembarangan. Apabila ada menemukan kebakaran lahan atau hutan, segera minta bantuan kepada orang terdekat atau jajaran Pemerintahan Desa atau yang lainnya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tanah Bumbu, Ir. Mariani pada acara Simulasi Kahutla yang digelar di Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Rabu (20/04/16).
Dikatakan Mariani, pihak BPBD Tanbu selalu menghimbau kepada warga yang membuka lahan agar tidak membakar lahan, karena bisa terancam pidana kurungan penjara selama 10 tahun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108.
"Simulasi Penanganan Kahutla hari ini diikuti ratusan peserta dari 4 kecamatan, yaitu dari Kecamatan Mantewe, Karang Bintang, Simpang Empat dan Batulicin," jelasnya.
Perlu diketahui, selain dari BPBD Tanbu dan Unsur Muspika, Simulasi Penanganan Kahutla tersebut juga dihadiri peserta dari Manggala Agni, Limnas, Pramuka, Tni, Polri serta Masyarakat. (M12/Rnd)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Rabu, 20 April 2016
BPBD Tanbu : Jangan Membakar Hutan dan Lahan Sembarangan
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.