BPBD Tanbu : Jangan Membakar Hutan dan Lahan Sembarangan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 20 April 2016

    BPBD Tanbu : Jangan Membakar Hutan dan Lahan Sembarangan

    Tanah Bumbu -
    Jangan membakar Hutan dan Lahan sembarangan. Apabila ada menemukan kebakaran lahan atau hutan, segera minta bantuan kepada orang terdekat atau jajaran Pemerintahan Desa atau yang lainnya.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tanah Bumbu, Ir. Mariani pada acara Simulasi Kahutla yang digelar di Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin, Rabu (20/04/16).

    Dikatakan Mariani, pihak BPBD Tanbu selalu menghimbau kepada warga yang membuka lahan agar tidak membakar lahan, karena bisa terancam pidana kurungan penjara selama 10 tahun berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108.

    "Simulasi Penanganan Kahutla hari ini diikuti ratusan peserta dari 4 kecamatan, yaitu dari Kecamatan Mantewe, Karang Bintang, Simpang Empat dan Batulicin," jelasnya.

    Perlu diketahui, selain dari BPBD Tanbu dan Unsur Muspika, Simulasi Penanganan Kahutla tersebut juga dihadiri peserta dari Manggala Agni, Limnas, Pramuka, Tni, Polri serta Masyarakat. (M12/Rnd)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda