Peraturan Pendirian Rumah Ibadat di Sosialisasikan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Kamis, 07 April 2016

    Peraturan Pendirian Rumah Ibadat di Sosialisasikan

    Tanah Bumbu –
    Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 di Sosialisasikan, Rabu (06/04/16) di Batulicin.

    Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu), Darmiadi mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, serta Pedoman tentang Pendirian Rumah Ibadat.

    Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi peraturan bersama sangat penting untuk di laksanakan agar menjadi acuan bagi semua umat beragama yang di akui pemerintah untuk mendirikan rumah ibadat.
    Dikatakan Darmiadi, ketika mendirikan rumah ibadah, harus tercipta suatu kondisi yang aman dan kerukunan antar umat beragama yang terbina dengan baik di daerah tersebut.

    Dalam peraturan bersama tersebut, tugas dan kewajiban bupati/walikota selain memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga tugas dan kewajibannya menerbitkan IMB Rumah Ibadat. Sedangkan FKUB bertugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

    Pendirian rumah ibadat harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

    "Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan tekhnis bangunan gedung, sebagaimana persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006," ujar Darmiadi.

    Sosialisasi juga dihadiri Staf Ahli Bupati Tanbu Bidang Pemerintahan Superiadi, Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Selatan, H. Fadly Mansoer, Plt. Kepala Kementerian Agama Tanbu, H. Abdul Basit, serta Anggota FKUB Kab Tanbu. (MN/hum)



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda