Kotabaru -
Tidak dilaksanakannya Perda Kabupaten karena diambil alih kewenangannya oleh Perda Propinsi membuat Pangkalan Pendaratan Ikan Saijaan (PPIS) Kotabaru tidak menghasilkan pemasukan daerah.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang tadinya pengelolaan Pelabuhan Perikanan termasuk PPI itu menjadi kewenangan Kabupaten Kota. Nah dengan diambil alihnya kewenangan oleh Propinsi, secara otomatis kita tak ada pemasukan," ujar Amirullah, Pimpinan Pelabuhan PPI Dinas Kelautan Dan Perikanan Kotabaru, Minggu (24/04/16).
Menurut Amirullah, belum adanya pemasukan PAD ke Daerah selama ini, disebabkan belum menjalankan Perda, sehingga seluruh nalayan tidak mau bongkar ikan hasil tangkapannya di PPI Saijaan.
Sementara seorang pedagang ikan, H. Anwar mengatakan sudah bertahun-tahun aturan Perda ini tidak dilaksanakan. Semua pengusaha Ikan menjual hasil tangkapan ikannya ke Banjarmasin, Balikpapan dan Pulau Jawa.
"Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mengatur, akibatnya Daerah di rugikan dan tidak ada PAD dari hasil laut," sebutnya. (Hasan)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Minggu, 24 April 2016
PPIS Kotabaru Tak Menghasilkan PAD
Tags
# Kotabaru
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Kotabaru
Tags:
Kotabaru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.