Tanah Bumbu -
Sebanyak 4.750 liter Minyak Tanah (Mitan) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tanbu dari tangan H. Sabramsyah (55) bin Karjar (alm) dan Masbuddinnoor bin Majidinnor (38), Rabu (20/04/16).
H. Sabramsyah selaku pemilik barang dan Masbudinnor sebagai pembeli ditangkap di Jalan Transmigrasi KM 11 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, karena terduga melakukan tindak pidana penyimpanan dan niaga BBM jenis Minyak Tanah tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sub 53 huruf c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Selain mengamankan 2 tersangka dan ribuan Minyak Tanah, jajaran Satreskrim Polres Tanbu juga menyita 8 drum terbuat dari besi, 1 unit mesin alkon, 140 buah jerigen plastik, 2 unit mobil suzuki carry warna hitam dan biru serta uang tunai sebesar Rp.17.800.000.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tanbu untuk diamankan, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rel)
Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali
Kamis, 21 April 2016
Ribuan Liter Mitan Diamankan Satreskrim Polres Tanbu
Tags
# Tanahbumbu
Copy Link dan Bagikan
the Bidik Kalsel
Tanahbumbu
Tags:
Tanahbumbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bidik Kalsel
Dikelola oleh PT Sebanti Digital Media, home base di Batulicin Tanah Bumbu Kalsel, pertama kali launching pada 2013 melalui URL www.bidikkalsel.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.